Blogroll

Senin, 17 April 2017

LPPD Tahun 2015


LAPORAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DESA
DESA SIDODADI KECAMATAN PENARIK
TAHUN 2015

BAB I
PENDAHULUAN

Berdasarkan Undang- undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah yang dimaksud Desa adalah Kesatuan masyarakat Hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal usul dan adat istiadat setempat yang diakui Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Desa Sidodadi yang kondisi letak desanya  sebagian besar kontur tanahnya adalah bergelombang dan berbukit.
Irigasi tidak dapat masuk pada wilayah desa Sidodadi, sehingga mayoritas tanaman penduk adalah kelapa sawit dan karet. Tidak banyak sumber daya alam yang potensial.   Luas wilayah Desa Sidodadi adalah 957 ha. Adapun 90% dari Luas Desa adalah merupakan lahan usaha penduduk dan 10 % lainnya merupakan lahan rawa yang belum terkelola dengan baik.


Desa Sidodadi sampai dengan tahun 2015 ini belum memiliki Pendapatan Asli Desa, sehingga untuk penyelenggaraan pemerintahan desa hanya mengandalkan dari Dana DAU Desa dan Dana Desa yang bersumber dari DD Pusat untuk pembangunan fisik desa Sidodadi mendapat Progran Nasional Pemberdayaan Masyarakat – Pembangunan Infrastruktur Sosial Ekonomi Wilayah (PNPM-PISEW) dan Dana Desa yang bersunber dari Daana pusat.
Dari pendapatan lainya sampai saat ini belum ada, besyukur bahwa swadaya dan semangat gotong royong tetap tumbuh dan berkembang dalam setiap kegiatan Pembangunan di Desa Sidodadi.
Kegiatan Pemerintahan Desa berjalan dengan baik dan sesuai dengan Anggaran yang telah tertuang dalam APBDesa. Kontrol pelaksanaan Penyelenggaraan Pemerintah Desa dilakukan oleh Badan Permusyawaratan Desa dan masyarakat desa. Pertanggung jawaban pelaksanaan penyelenggaraan Pemerintah desa dilakukan pada akhir tahun.
A.       DASAR HUKUM
Dasar hukum pembuatan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa akhir tahun Anggaran adalah:

1.
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2003 tentang pembentukan Kabupaten Mukomuko, Kabupaten Seluma dan Kabupaten Kaur di Provinsi Bengkulu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4266);
2.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun  2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran  Negara Republik Indonesia Nomor 4437), sebagaimana telah diubah beberapakali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
5.
Undang-Undang Nomor 33 tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438),
6.
Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4587)
7.
Peraturan menteri Dalam Negeri  Nomor 35 Tahun 2007 Tentang Pedoman Umum Tata Cara Pelaporan dan Pertanggungjawaban Penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
8.
Peraturan Daerah Kabupaten Mukomuko Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pengaturan Kewenangan Desa di Kabupaten Mukomuko (Lembar Daerah Kabupaten Mukomuko Nomor 11 tahun 2006 seri D);
9.
Peraturan Daerah Kabupaten Mukomuko Nomor 12 Tahun 2006 tentang Organisasi Pemerintah Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Mukomuko Tahun 2006 Nomor 48);
10.
Peraturan Daerah Kabupaten Mukomuko Nomor 15 Tahun 2006 tentang Perimbangan Keuangan Kabupaten dan Desa  (Lembaran  Daerah  Kabupaten  Mukomuko Tahun  2006  Nomor 51);
11.
Peraturan Daerah Kabupaten Mukomuko Nomor 16 Tahun 2006 tentang Badan Permusyawaratan Desa (Lembaran  Daerah  Kabupaten  Mukomuko Tahun  2006  Nomor 52);
12.
Peraturan Daerah Kabupaten Mukomuko Nomor   39 Tahun 2011 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Mukomuko Tahun 2011 Nomor 189);
13.
Peraturan Daerah Kabupaten Mukomuko Nomor 5 Tahun  2012 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD, Bendahara, Desa, Pembantu Bendahara Desa dan Pegawai Sara’ (Lembaran Daerah Kabupaten Mukomuko Tahun 2012 Nomor 5);
14.
Peraturan Bupati Mukomuko Nomor 46 Tahun  2011 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Daerah Kabupaten Mukomuko Tahun 2011 Nomor 218);
15.
Peraturan Bupati Mukomuko Nomor 41 Tahun  2012 tentang Pedoman Tata Cara Pelaporan dan pertanggungjawaban Penyelenggaran Pemerintahan Desa (Berita Daerah Kabupaten Mukomuko Tahun 2012 Nomor 41);



B.       GAMBARAN UMUM DESA
1.       Kondisi Geografis
Desa Sidodadi masuk wilayah Kecamatan Penarik dengan luas wilayah Desa Sidodadi 957 ha. Kepadatan penduduk sudah mencapai 20 jiwa penduduk tetap, Jiwa pemilih kurang lebih 940 orang di tahun 2015. Namun dari keluasan wilayah yang begitu potensial saat ini masih banyak sumber daya alam yang berpotensi belum digali saat ini.
Keseharian masyarakat desa Sidodadi adalah bercocok tanam, berkebun, bertani, buruh tani, peternak sapi  dan peternak Kambing, buruh bangunan dan buruh yang lainya.
Sebagian besar masyarakat sudah aktif berkebun bertani menanam kelapa sawit, karet dan tanaman lain Namun hasil panen belum maksimal dikarenakan bibit yang ditanam bukan bibit unggul melainkan bibit asalan ditambah lagi dengan sulitnya mendapatkan pupuk selain itu harga yang tidak stabil dan tidak sebanding dengan biaya produksi masih menjadi keluhan dan kendala bagi masyarakat. Permasalahn lain yang menjadi kendala adalah inffrastruktur transportasi terutama jalan untuk mengeluarkan hasil produksi yang belum memedai baik jalan di lingkungan desa maupun jalan-jalan produksi pertanian juga masih dikeluhkan oleh masyarakat.
Jarak tempuh ke Ibukota Kecamatan sejauh 7 Kilo meter dengan lama tempuh 10 menit.
Jarak tempuh ke Ibu Kota Kabupaten (Mukomuko) sejauh 45 kilo meter dengan lama tempuh sekitar 45 Menit.
2.       Gambaran umum Demografis
a.       Luas Wilayah
·     Luas Pemukiman
:

2,66
ha
·     Luas Perkarangan
:
130,34
ha
·     Luas Tanah Kebun Kas Desa
:
-
ha
·     Luas Persawahan
:
1,00
ha
·     Luas Perkebunan
:
816,00
ha
·     Luas Kuburan
:
1,00
ha
·     Perkantoran dan Pendidikan
:
4,00
ha
·     Luas Prasarana Umum Lainnya (jalan)
:
2,00
ha  ( 6 km )
Total Luas
:
957
ha
b.       


b.      Batas Desa :
1.    Sebelah Utara
:
Desa Penarik
Kecamatan Penarik
2.    Sebelah Selatan
:
Desa Mekar Mulya
Kecamatan Penarik
3.    Sebelah Timur
:
Desa Marga Mukti
Kecamatan Penarik
4.    Sebelah Barat
:
Desa Sari Makmur
Kecamatan Air Diki

c.       Jalan Desa
·         Panjang Jalan Desa                                          : 60.000 m

d.      Ekonomi Masyarakat
·         Jumlah angkatan Kerja ( 15-55 th )                             : 751 jiwa
·         Jumlah Usia sekolah ( 15-55 th )                                 : 148 jiwa
·         Jumlah Ibu Rumah tangga ( 15-55 th )                       : 379 jiwa
·         Jumlah Rumah tangga Petani/pekebun                       : 247  KK
·         Jumlah Anggota Rumah tangga petani/pekebun         : 750 jiwa
·         Jumlah Rumah tangga Buruh tani                               : 77 KK
·         Jumlah anggota Rumah tangga buruh tani                  : 231 jiwa

e.       Sarana dan Prasarana Ekonomi
§     Usaha Ekonomi Desa – Simpan Pinjam (UED-SP)
:
1
unit
§     Koperasi

4
Unit
§     Kelompok Tabungan Arisan
:
4
kelompok
§     Pengrajin Industri rumah tangga
:
5
Orang
§     Warung manisan
:
15
Orang
§     Bengkel motor dan mobil
:
10
Orang
§     Meubeler
:
1
Orang
§     Pedagang bensin eceran
:
11
Orang
§     Bengkel Las
:
5
Orang
§     Pembuat Sumur Bor
:
1
Orang
§     Kelompok simpan pinjam
:
4
Kelompok

f.       Profesi
§     Petani
:
260
Orang
§     Pegawai Negeri Sipil
:
30
Orang
§     Pengrajin Industri rumah tangga
:
5
Orang
§     Pedagang
:
45
Orang
§     Karyawan Swasta
:
10
Orang
§     Guru honor
:
12
Orang
§     Pedagang Keliling
:
13
Orang
§     Montir
:
3
Orang
§     TNI/POLRI
:
5
Orang
§     Pensiunan PNS/ TNI/ POLRI
:
1
Orang
§     Pengusaha kecil dan menengah
:
10
Orang
§     Sopir
:
6
orang
§     Tukang Kayu
:
12
Orang
§     Tukang Batu
:
17
Orang
§     Buruh Tani
:
60
Orang
§     Buruh migran perempuan
:
-
Orang
§     Penjahit
:
4
Orang

g.      Produk Domestik Desa
·         Tanaman Kelapa Sawit                       Luas : 806,00 ha
·         Tanaman karet                                     Luas : 10,00 ha

h.      Pendidikan
·         Jumlah Gedung sekolah
1.      TK/PAUD                                    ; 2 Buah
2.      SD, MI                                         : 2 Buah
3.      SMP                                             : 1 Buah

·      Jumlah penduduk buta aksara dan huruf latin
:
22
Orang
·      dan Kelompok Bermain Anak
:
26
Orang
·      Jumlah anak dan penduduk cacat fisik dan mental
:
1
Orang
·      Jumlah penduduk sedang SD/ Sederajat
:
113
Orang
·      Jumlah penduduk tamat SD/ Sederajat
:
400
Orang
·      Jumlah penduduk  tidak tamat SD/ Sederajat
:
160
Orang
·      Jumlah penduduk sedang SLTP/ Sederajat
:
128
Orang
·      Jumlah penduduk tamat SLTP/ Sederajat
:
320
Orang
·      Jumlah penduduk sedang SLTA/ Sederajat
:
70
Orang
·      Jumlah penduduk tamat SLTA/ Sederajat
:
250
Orang
·      Jumlah penduduk sedang D-1
:

Orang
·      Jumlah penduduk tamat D-1
:

Orang
·      Jumlah penduduk sedang D-2
:

Orang
·      Jumlah penduduk tamat D-2
:

Orang
·      Jumlah penduduk sedang D-3
:
5
Orang
·      Jumlah penduduk tamat D-3
:
8
Orang
·      Jumlah penduduk sedang S -1
:
15
Orang
·      Jumlah penduduk tamat S -1
:
30
Orang
·      Jumlah Penduduk sedang S-2


Orang
·      Jumlah penduduk tamat S-2

1
Orang

i.        Wajib belajar 9 Tahun
·         Usia 7 – 15 tahun                                                        : 241 jiwa
·         Masih sekolah 7 – 15 tahun                                         : 246 jiwa
·         Tidak sekolah 7 – 15 tahun                                         :   5 jiwa
j.        Kesehatan Masyarakat
·         Posyandu                                                                     : 1 unit
·         Bidan Desa                                                                  : 1 orang
·         Kader Posyandu dan Kesehatan                                 : 6 orang
·         Balita                                                                           : 157 anak
·         Balita Gizi Buruk                                                        :   -
·         Balita Gizi Baik                                                           : 157 anak
·         Rumah tangga menggunakan air sumur gali               : 369  Rumah tangga

k.      Penduduk
·         Jumlah Kepala Rumah Tangga                                    : 379 kk
·         Jumlah Penduduk                                                        : 1548 jiwa
l.        Jumlah Aparatur Pemerintahan Desa
·         Perangkat Desa           : 6 Orang
·         BPD                            : 5 Orang
·         RT                               : -
·         DUSUN                      : 5 Wilayah
·         LPMD                                     : 5 Orang
·         LINMAS                     :  5  Anggota

m.    Komplek Balai Desa
·         Bangunan Kantor Desa                       : 1 unit


n.      Sarana umum
·         Jumlah Masjid                         : 3 buah
·         Musholla                                  : 2 Buah
·         Gereja                                      : 1 Buah
o.      Jumlah Gardu Siskamling         :5buah .

3.       Kondisi Ekonomi
a.    Potensi Unggulan Desa.
Kegiatan ekonomi desa selama ini masih didominasi oleh sektor perkebunan. Mengingat wilayah desa Sidodadi  90 % perkebunan  dan yang 10 % adalah lahan rawa, maka belum membuahkan hasil yang optimal. Hal ini disebabkan karena masih rendahnya pengetahuan dan kurangnya dana penunjang terutama untuk pengadaan bibit unggul dan pupuk, karena selama ini pupuk bersubsidi hanya diperuntukan di sektor pertanian. Padahal dari segi pemasaran hasil, banyak pedagang yang bertransaksi di wilayah ini. Sebagian masyarakat Desa Sidodadi banyak yang menjadi pekerja bangunan, buruh tani, serta pekerjaan lainya.Tingkat pendapatan masyarakat belum seutuhnya mencukupi kebutuhan hidup karena harga barang tidak sebanding dengan penghasilan yang didapat mereka serta masih minimnya bekal ketrampilan, upah buruh yang masih kecil serta masih mahalnya barang – barang kebutuhan sembako. Keadaan tersebut tidak hanya terjadi di wilayah desa Sidodadi   namun wilayah lain juga keadaanya sama.
b.    Pertumbuhan ekonomi desa
Pertumbuhan perekonomian desa masih didominasi oleh sektor perkebunan . Peternak sapi, kambing dan ayam hanya sebagian masyarakat yang melaksanakan kegiatan ini sebagai usaha tambahan.
Dalam Data Profil Desa 2015 disebutkan bahwa ;
Potensi umum                                 : Potensi sedang
Potensi sumberdaya alam               : Potensi sedang
Potensi Sumber Daya Manusia       : Potensi sedang
Potensi Kelembagaan                     : Baik
Potensi sarana dan prasarana          : sedang

Dari tingkat pertumbuhan ekonomi diatas, banyak tanaman yang nilai ekonomisnya tinggi tetapi tidak dilaksanakan, diantaranya adalah :
Ø       Tanaman Obat- obatan ( Jahe, Lengkuas, Mengkudu, Dewa- dewi, kumis kucing dan lainnya ),
Ø       Tanaman perkebunan ( Kelapa, Blimbing, Nangka dan lainya ),
Ø       Tanaman pangan (  bawang merah , terong,  mentimun, dan lainya)
Ø       Potensi yang menjanjikan adalah Peternakan sapi, kambing, penggemukan sapi

BAB II
RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DESA

A.       VISI DAN MISI DESA
1.       VISI
MENINGKATKAN KESEJAHTERAAN DAN TARAP HIDUP MASYARAKAT DESA SIDODADI MELALUI BIDANG PERKEBUNAN, PERTANIAN, PETERNAKAN  DAN  INDUSTRI KECIL"


1.1      Nilai-nilai yang melandasi:
a.         Desa Sidodadi termasuk dalam Kategori desa  yang masih dibawah rata-rata.    dikarenakan Desa yang baru pemekaran, namun  sumber daya yang ada cukup memadai, hanya saja penangangannya kurang maksimal.
b.         Sebagian besar warga Petani/Pekebun dan buruh tani juga ada yang memelihara hewan ternak meski dalam skala kecil, biasanya hanya digunakan untuk investasi jangka pendek.

1.2.  Makna yang terkandung :
a.       Terwujudnya : Terkandung didalamnya peran pemerintah dalam mewujudkan   Desa Sidodadi  yang sejahtera secara ekonomi dan tarap hidup.
b.       Desa Sidodadi : adalah satu kesatuan masyarakat hukum dengan segala potensinya dalam sistem pemerintahan di wilayah Desa Sidodadi
c.       Sejahtera :  Adalah suatu kondisi kehidupan yang kreatif, inovatif, produktif dan partisipatif sehingga mampu memenuhi kebutuhannya sendiri.
d.       Perkebunan : Bahwa sektor perkebunan adalah hal utama dalam perekonomian, sehingga kebutuhan masyarakat dapat terpenuhi dan tidak akan terjadi rawan pangan di Desa Sidodadi.

2.       MISI DESA
1.    Memperbaiki dan menambah sarana dan prasarana yang dibutuhkan untuk meningkatkan SDM melalui pendidikan formal maupun informal
2.    Bekerja sama dengan petugas penyuluh lapangan untuk meningkatkan hasil pertanian/perkebunan dan peternakan.
3.    Meningkatkan usaha Pertanian/perkebunan
4.    Meningkatkan inovasi industri keci dan menengah sehingga mampu bersaing dipasaran,
5.    Menggali potensi desa agar mempunyai  Pendapatan Asli Desa
6.    Mewujudkan pemerintahan yang baik dan bersih melalui pelaksanaan Otonomi Daerah.
B.       STRATEGI DAN ARAH KEBIJAKAN DESA
a.       Strategi
Program ADD/K dilaksanakan ditahun 2010 seiring dengan berdirinya desa Sidodadi yang merupakan pemekaran desa sekaligus permulaan baru bagi desa dalam menjalankan atau pun mendukung program kerja Pemerintahan Kabupaten diantaranya digulirkanya Program ADD atau DAU Desa dan  Program Pemerintah  Pusat menggulirkan Dana Desa yang dipertuntukan 70 % infrastruktur dan Bangunan dan 30 % dipergunakan lembaga dan Tunjangan.
Penggunaan Dana DAU Desa dan Dana Desa yang bersumber dari Pusat , Desa Sidodadi digunakan Administrasi desa dan lembaga serta untuk   pembangunan infrastruktur  berupa Rabat Beton Jalan Lingkungan Dusun 01 Volume 450 M2, Rabat Beton Jalan PAU Dusun 03 Volume 287,5 M2 Rabat Beton Jalan Lingkungan Dusun 05 Volume 170 M2 dan Lapis Tebing Posyandu 60 M2. Dalam pengelolaanya Dau Desa dan Dana Desa yang bersumber dari pusat terlebih dahulu dibentuk Tim Perencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa ( RAPBDesa) dan realisasi dalam pengelolaan Infrastruktur dan Banguna dibentuk Tim Pengelola Kegiatan (TPK) sebagai Pelaksana dan Penyedia barang dan Jasa.

b.      Arah Kebijakan Keuangan Desa
Sesuai PP No 42 Tahun 2015 tentang Keuangan dan Kekayaan  Desa pada Bab VI pasal 90 disebutkan bahwa ;
·         Penyelenggaraan kewenangan Desa berdasarkan hak asal usul dan kewenangan lokal bersekala Desa didanai oleh APB Desa.
·         Penyelenggaraan kewenangan Desa berdasarkan hak asal usul dan kewenangan lokal bersekala Desa sebagaiaman yang dimaksud pada ayat (1) selain didanai oleh APB Desa, Juga dapat didanai oleh anggaran pendapatan negara dan anggaran Pendapatan dan belanja Daerah.
·         Penyelenggaraan kewenangan Desa yang ditugaskan oleh Pemerintah didanai dari Anggaran dan Pendapatan Belanja Negara.
Keuangan desa merupakan semua hak dan kewajiban desa dalam rangka penyelenggaraan Pemerintahan Desa yang dapat dinilai dengan uang, Dan Keuangan Desa merupakan bagian dari Proses Musrenbangdes. Pendapatan Desa yang lainya tidak ada. Untuk Operasional kegiatan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa masih mengandalkan bantuan dari Pemerintah Kabupaten Mukomuko.
Untuk itu Harapan dari Pemerintahan Desa Sidodadi masalah dana- dana bantuan dari Pemerintah Kabupaten Mukomuko dan sumber dana dari APBN   untuk menyelesaikan beberapa kegiatan pembangunan- pembangunan baik yang fisik maupun non fisik. Semua kegiatan pembangunan desa harus sepenuhnya didukung oleh masyarakat sesuai dengan kemampuan masyarakat itu sendiri.
c.       Pengelolaan Belanja Desa
Belanja Desa Sidodadi hanya bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) Desa yang sumbernya dari Pemerintah Kabupaten Mukomuko,dan Dana Desa yang bersumber dari APBN yang didipergunakan untuk Belanja Langsung dan Belanja Tidak Langsung dan untuk pembelanjaan Fisik berupa infrastruktur yang berbasis pada kebutuhan masyarakat Desa  komposisinya adalah :
Belanja Langsung terdiri dari :
1.       Belanja Barang dan Jasa
2.       Belanja Modal
Sedangkan Belanja Tidak Langsung terdiri dari :
1.       Belanja Penghasilan Tetap :
·      Perangkat Desa,
·      Badan Permusyawaratan Desa (BPD)
·      Pegawai Syarak
·      Kepala Dusun
2.       Belanja Hibah
3.       Belanja Bantuan social
4.       Belanja Bantuan Keuangan

Semua sumber pembiayaan didanai sepenuhnya dengan DAU Desa dari Pemerintah Kabupaten Mukomuko dan Dana Desa dari APBN.
Pengelolaan pembiayaan Belanja Desa dituangkan dengan APBDesa yang disusun oleh Tim Penyusun APBDesa bersama dengan  Lembaga-lembaga Desa yang terdiri dari Unsur Pemerintah Desa, BPD, Tokoh masyarakat ,tokoh perempuan, Tokoh Agama serta unsur lain yang telah mendapatkan persetujuan peserta Musrenbangdes yang ditetapkan dalam Berita Acara Musrenbangdes tahun 2015 yang lalu.
Pembiayaan semua Pelaksanaan pembangunan ini dikelola oleh Bendaharawan Desa,
d.      Kebijakan umum Anggaran
Kebijakan Anggaran baik Langsung maupun Tidak Langsung sepenuhnya mengacu pada kemampuan keuangan Desa Sidodadi yang tertuang dalam APBDes yang besarnya disesuaikan dengan kemampuan keuangan Desa serta memperhatikan hasil Musrenbangdes dan skala prioritas.
Kegiatan- kegiatan ini dilakukan dengan melihat Indek Anggaran kegiatan yang dikeluarkan Pemerintah Kabupaten Mukomuko. Dan tidak boleh bertentangan dengan kebijakan Pemerintah. Mengingat dana yang ada di DAU Desa merupakan dana Stimultan yang harus didukung dengan Pendapatan Asli Desa serta partisipasi masyarakat sepenuhnya. Karena Prinsip Pembangunan Desa adalah dari masyarakat oleh masyarakat dan semata - mata untuk kesejahteraan masyarakat  Desa Sidodadi khususnya.
Program – program pembangunan Desa dilakukan dengan Usulan – usulan dari tingkat dusun yang di musyawarahkan. Dan ditampung pada kegiatan Musyawarah Desa / MUSRENBANGDES.  Semua program kegiatan ini dijadikan Bank Data Kegiatan Pembangunan berkala. (terlampir pada lampiran jenis kegiatan Pembangunan Desa Sidodadi). Kegiatan pembangunan fisik untuk Desa Sidodadi Tahun 2015, adalah berupa Rabat Beton Jalan Lingkungan Dusun 01 Volume 450 M2, Rabat Beton Jalan PAU Dusun 03 Volume 287,5 M2 Rabat Beton Jalan Lingkungan Dusun 05 Volume 170 M2 dan Lapis Tebing Posyandu 60 M2.Karena semua kegiatan ini harus mendapatkan dukungan dari berbagai pihak khususnya Masyarakat , instansi- instansi terkait yang ada serta Pemerintah Kabupaten Mukomuko pada umumnya.
Demikian yang dapat kami sampaikan semampu kami. Harapan kami pada semuanya khususnya masyarakat Desa Sidodadi yang terkait dalam Kegiatan – kegiatan ini marilah bersama- sama melakukan semua kegiatan pembangunan desa dengan tulus dan ikhlas. Dan semata- mata hanyalah untuk kepentingan bersama bukan untuk kepentingan golongan, kelompok ataupun ideologi.
C.       PRIORITAS DESA
Pelaksanaan pembangunan dalam desa untuk tahun 2009 - 2015  banyak yang dilaksanakan kegiatanya. Pekerjaan- pekerjaan tersebut masih mengandalkan dana dari Pemerintah yaitu dana ADD/DAU Desa dan PNPM-MP/PNPM-PISEW. Prioritas desa dimusyawarahkan dalam Musrenbangdes di setiap tahun dan pada tahun 2015 mendapat bantuan dari APBN yang tercantum dalam Dana Desa.
Sebenarnya semua pelaksanaan semua perencanaan/ pekerjaan didesa sudah dituangkan dalam Berita acara Musrenbangdes. Semua pelaksanaan pembangunan di desa menggunakan ketentuan sekala prioritas, desa (pekerjaan fisik/bangunan umum, jalan desa, dan lain- lain Setelah semua pelaksanaan kegiatan dalam desa selesai, kemudian pelaksanaan pekerjaan non fisik. ( Penguatan ekonomi masyarakat, kelompok ekonomi desa, kegiatan perekonomian desa )
Setelah semua pelaksanaan pembangunan fisik dan non fisik dalam desa selesai, maka kegiatanya diarahkan pada Peningkatan Sumber Daya Masyarakat Desa Sidodadi.



BAB III
KEWENANGAN DESA
A.       URUSAN HAK ASAL USUL DESA
Berdasarkan Undang- undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah yang dimaksud Desa adalah Kesatuan masyarakat Hukum yang memiliki batas- batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal usul dan adat istiadat setempat yang diakui Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Dalam kontek penyelenggaraan Pemerintahan Desa, dalam melaksanakan tugas pelayanan, pembangunan desa, serta pembinaan masyarakat maka desa selain memiliki sumber Pendapatan Asli Desa sesuai dengan Undang- undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah,Desa juga berhak untuk mendapatkan Dana Alokasi Umum yang diterima oleh Daerah.
Di era Otonomi, Pemerintahan Desa Sidodadi juga melaksanakan kegiatan Otonomi tersebut. Indikatornya adalah penggalian potensi desa yang ada. Namun usaha tersebut masih jauh dari harapan Pemerintah Desa Sidodadi karena masih kurangnya faktor pendanaan, SDM, pendapatan masyarakat desa serta Pendapatan Asli Desa Sidodadi yang hingga sampai saat ini belum memiliki sumber.
1.         Pelaksanaan Kegiatan
Program – program pembangunan Desa dilakukan dengan Usulan – usulan dari tingkat Dusun yang di musyawarahkan. Dan ditampung pada kegiatan Dusun. kemudian usulan-usulan dari Dusun tersebut dibawa dalam Musrenbangdes .
Semua program kegiatan ini dijadikan Bank Data Kegiatan Pembangunan berkala. (terlampir pada lampiran jenis kegiatan Pembangunan Desa Sidodadi).
Kegiatan pembangunan fisik untuk Desa Sidodadi masih bersumber dari PNPM-PISEW mengacu pada Dokumen Musrenbangdes. Mengingat bahwa Desa Sidodadi merupakan daerah perkebunan yang 95% dari lahannya adalah lahan perkebunan maka sarana dan prasarana Perhubungan, Pertanian serta Pemerintahan masih menjadi Prioritas ataupun Agenda Kegiatan Pembangunan Fisik Desa, Yang pelaksanaan sepenuhnya oleh Lembaga Kemasyarakatan Desa. Dari Pemerintah Desa hanya menampung/menjembatani kemudian usulan tersebut di masukan dalam Agenda Pembangunan. Dan yang lebih penting lagi adalah melihat Keuangan yang ada. Karena Faktor ini mendukung sepenuhnya dari berbagai kegiatan yang ada. Setelah semua kegiatan sarana dan prasarana desa sukses dilaksanakan, barulah kegiatan Non fisik dikerjakan. [tertuang dalam Dokumen Musrenbangdes]. Semua Program ini sukses sepenuhnya harus didukung dengan Profesional dan tidak melanggar ketentuan. Karena semua kegiatan ini harus mendapatkan dukungan dari berbagai pihak khususnya Masyarakat , instansi- instansi terkait yang ada serta Pemerintah Kabupaten Mukomuko pada umumnya.
2.         Tingkat Pencapaian
Keberhasilan suatu pembangunan didesa tidak lepas dari peran serta masyarakat, Dengan dukungan swadaya pun belum mampu atau belum bisa diukur berhasil apabila pelaksanaan pembangunan tersebut hanya mengandalkan swadaya. Intinya harus ada kebersamaan, saling pengertian , saling percaya dan saling mempunyai dan rasa memiliki.
Di desa Sidodadi tingkat pencapain pembangunannya yang paling menonjol adalah Pelaksanaan kegiatan dana- dana ADD tahun 2010 ,   dan PNPM-PISEW tahun 2010-sampai dengan sekarang. Karena dana tersebut cukup lumayan dan dukungan swadaya dari masyarakat masih berjalan saat pelaksanaan pekerjaan dilaksanakan. Kontribusi masyarakat juga banyak.Sedangkan pelaksanaan dana ADD dan DAU Desa dirasa belum optimal. Hal ini terjadi karena dana DAU Desa dananya terbatas. Penggunaan dana DAU Desa diperuntukan untuk pelaksanaan Administrasi desa dan kelembagaan.
Tingkat Pencapaian pelaksanaan program PNPM-PISEW melebihi 100 %, karena dari tim Pelaksana Kegiatan untuk kegiatan PNPM-PISEW masih bisa untuk pengembangan- pengembangan di sekitar lokasi kegiatan tersebut karena besarnya swadaya dan peran serta masyarakat. Dana DAU Desa tingkat pencapaian pelaksanaanya belum bisa ditopang dengan PAD, mengingat Desa Sidodadi belum memiliki sumber Pendapatan Asli Desa .

3.         Satuan Pelaksanaan kegiatan Desa
Dalam Susunan Organisasi dan Tata kerja Pemerintahan Desa Sidodadi, pelaksanaanya mengacu pada :
a.
Peraturan Daerah Kabupaten Mukomuko Nomor 12 Tahun 2006 tentang Organisasi Pemerintah Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Mukomuko Tahun 2006 Nomor 48);
b.
Peraturan Daerah Kabupaten Mukomuko Nomor 16 Tahun 2006 tentang Badan Permusyawaratan Desa (Lembaran  Daerah  Kabupaten  Mukomuko Tahun  2006  Nomor 52);
c.
Peraturan Daerah Kabupaten Mukomuko Nomor   39 Tahun 2011 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Mukomuko Tahun 2011 Nomor 189);
d.
Peraturan Bupati Mukomuko Nomor 46 Tahun  2011 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Daerah Kabupaten Mukomuko Tahun 2011 Nomor 218);
e.
Peraturan Bupati Mukomuko Nomor 41 Tahun  2012 tentang Pedoman Tata Cara Pelaporan dan pertanggungjawaban Penyelenggaran Pemerintahan Desa (Berita Daerah Kabupaten Mukomuko Tahun 2012 Nomor 41);

Mengingat Luas wilayah Desa yang sedang, maka Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa Sidodadi menggunakan pola Minimal. Semua pelaksanaan kegiatan pemerintahan sesuai aturan yang berlaku. Dari Kepala Desa hingga ke Kepala Dusun berjalan dengan baik. Begitu juga dengan Lembaga- lembaga Desa yang ada.
4.         Data Perangkat Desa
Sesuai ketentuan dengan Pola Sedang, desa Sidodadi dibagi menjadi 5 wilayah Dusun.
Berikut diterangkan data perangkat desa Sidodadi.
1.         Kepala Desa                                       : PARIJAN
2.         Sekretaris Desa                                  : JALALUDIN
3.         Bendahara Desa                                  : SOLIKHIN
4.         Kepala Dusun I                                   : SURATIN
5.         Kepala Dusun II                                  : SUWARJO
6.         Kepala Dusun III                                 : ALIMUDI
7.         Kepala Dusun IV                                 : JONI WISNU S
8.         Kepala Dusun V                                  : JASRINALDI
9.         Kepala Urusan Pemerintahan               : SUNARTO
10.      Kepala Urusan  Pembangunan             : SAIDI
11.      Kepala Urusan Umum                          : MASDUKI


5.         Alokasi dan Realisasi Anggaran
Semua anggaran yang telah dituangkan dalam APBDesa sering kali belum bisa sesuai rencana. Kejadian ini tidak hanya terjadi di Desa Sidodadi, di Desa / wilayah yang lain juga keadaanya tidak jauh berbeda. Semua pelaksanaan kegiatan di desa, dana dialokasikan pada pekerjaan- pekerjaan yang dianggap perlu dan darurat. Pekerjaan yang pelaksanaannya menggunakan dana yang besar diajukan ke Pemerintah Kabupaten dan Pemerintah Propinsi.
Realisasi pekerjaan pembangunan didesa menunggu Anggaran yang telah di sahkan. Dan apabila masih kurang/ lebih diadakan perubahan anggaran sesuai ketentuan.
6.         Proses Perencanaan Pembangunan
Dalam pelaksanaan Pembangunan di desa Sidodadi, sistim Gotong Royong masih berjalan dan terus dipertahankan. Dalam hal ini Gotong Royong masih menjadi sarana kerjasama antar warga dan menjalin kebersamaan dalam pelaksanaan Pembangunan. Sebelum pelaksanaan pekerjaan dilakukan terlebih dahulu diadakan musyawarah diantara pelaksana kegiatan beserta elemen masyarakat di tingkat Dusun Lokasi wilayah yang akan di bangun. Selanjutnya hasil musyawarah tersebut dilaporkan ke Tingkat Desa. Kemudian dalam Musrenbang dimasukan kedalam agenda pembangunan dan didata menjadi Rencana Kerja tahunan Desa. Selanjutnya dimasukan ke dalam Rencana Pembangunan jangka Menengah dengan usulan dari masyarakat dan diprioritaskan pelaksanaan pekerjaan tersebut sesuai dengan kemampuan Desa.


7.         Sarana dan Prasarana
Dalam rangka pemerataan pembangunan desa menuju kemandirian desa dan meningkatnya kesejahteraan masyarakat desa, diperlukan partisipasi dari seluruh masyarakat melalui pembangunan skala desa. Untuk mendukung pelaksanaan program tersebut diperlukan sumber dana yang dibutuhkan untuk menjaga ataupun membangun sarana dan prasarana desa.
Bangunan bangunan yang ada khususnya bangunan Sarana umum
. Sarana umum yang sangat memerlukan perbaikan adalah sarana perhubungan, yakni jalan poros desa karena rata-rata sudah mengalami kerusakan yang parah mengingat mobilitas yang sangat tinngi untuk pengangkutan hasil produksi pertanian/perkebunan.   
Sumber utama dalam pelaksanaan pembangunan fisik di desa Sidodadi masih mengandalkan PNPM-PISEW. Adapun untuk penyelenggaraan pemerintahan desa masih mengandalkan Alokasi Dana Desa (ADD) atau Dana Dau Desa.

Banyak manfaat yang dihasilkan dari kegiatan tersebut antara lain:
a)    Penyelenggaraan Pemerintahan Desa dalam melayani masyarakat desa diharapkan lebih   optimal sesuai kewenanganya.
b)    Lembaga- lembaga kemasyarakatan di desa dapat meningkatkan kemampuanya dalam hal perencanaan, pelaksanaan dan pengendalian pembangunan sarana dan prasarana desa bersama dengan Pemerintah Desa.
c)    Diharapkan dari pelaksanaan pekerjaan di setiap pembangunan sarana dan prasarana pendapatan, kesempatan bekerja masyarakat ada.
d)     Partisipasi swadaya dana dan Gotong Royong tenaga/ matrial menjadi lebih optimal.

Berikut disampaikan sarana dan prasarana desa yang ada :
a)     Kantor Desa jumlah 1 unit.
b)     Gedung Posyandu 1 unit
c)     Gedung MDA 1 unit
d)     Masjid jumlah 3 Masjid
e)     Musholla jumlah 2 Musholla
f)      Gereja Jumlah 1 Unit
g)     Pos kamling jumlah 5 buah
h)     Sekolah Dasar Jumlah 1 , SMP jumlah 1 dan  RA 1 Serta PAUD 2.
Uraian lebih lanjut ada dalam Profil Desa Sidodadi.

8.         Permasalahan dan penyelesaian
Setiap pelaksanaan kegiatan pembangunan dipastikan ada kendala. Ini dikarenakan kurangnya pemahaman masyarakat tentang pelaksanaan Program Pembangunan tersebut. Sedangkan swadaya dan gotong royong ada beberapa masalah. Untuk menyelesaikan pelaksanaan kegiatan tersebut diadakan musyawarah secara perwakilan agar masyarakat mendukung sepenuhnya dan partisipasi lebih ditekankan kepada masyarakat. Agar semua masyarakat merasa ikut memiliki pada pekerjaan tersebut dan diharapkan sesuai rencana kerja yang ada. Semua keputusan diserahkan kepada masyarakat dalam penggalian dana ataupun swadaya. Partisipasi dan gotong royong ditekankan pada masyarakat dan dilakukan sosialisasi pada masyarakat agar semua pelaksanaan pekerjaan tersebut sesuai dengan rencana.
B.       URUSAN PEMERINTAHAN YANG DISERAHKAN KABUPATEN
1.         Pelaksanaan Kegiatan
Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintahan daerah Kabupaten/ kota terdiri dari urusan wajib dan urusan pilihan. Urusan pemerintahan wajib adalah urusan pemerintahan yang wajib diselenggarakan oleh pemerintahan daerah kabupaten/ kota yang terkait dalam pelayanan dasar. Dalam hal pelaksanaan kegiatannya Pemerintahan Desa  berhasil. Keadaan Geografis desa Sidodadi Jangkauan ke Ibu Kota Kecamatan yang tidak terlalu jauh hal ini dapat mempengaruhi pelaksanaan pekerjaan Pemerintah Desa. Pelaporan- pelaporan data  tidak menemui kendala, Dan tepat waktu Terkait perencanaan pembangunan yang berskala besar di desa diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten lewat RPJM. Sedangkan kegiatan Pemerintah Desa yang berskala kecil pelaksanaanya dilakukan oleh Desa. Ini disebabkan karena belum adanya Pendapatan Asli Desa. Harapan kami semua perencanaan pembangunan yang tertuang dalam RPJM terlaksana dan didukung dari Pihak Pemerintah Daerah Kabupaten Mukomuko.
2.         Tingkat Pencapaian
Keberhasilan pelaksanaan program desa tidak lepas dari peran serta masyarakat yang nyata. Di pekerjaan ini semua elemen masyarakat desa harus besatu padu melaksanakan semua pelaksanaan program desa.
Dalam hal pelaksanaan pembangunan fisik maupun non fisik sebetulnya sudah dirasakan berhasil. Adapun terdapat kekurangan merupakan hal yang biasa di dalam pelaksanaan suatu program desa. Pelaksanaan ADD/DAU Desa di tahun 2015 dana yang dianggarkan untuk program pembangunan sepenuhnya dilaksanakan di wilayah yang membutuhkan. Dari Pemerintah Desa Sidodadi swadaya lebih ditekankan sekali mengingat partisipasi mereka sangat dibutuhkan, dan disisi lain kegiatan pembangunan tahun 2015 yang bersumber dari APBD maupun APBN memang tidak ada. Namun dalam pelaksanaanya hal tersebut juga sering terhambat. Hal ini dikarenakan masih ada masyarakat yang kurang pemahaman ataupun karena yang lainya. Akan tetapi hal tersebut tidak menjadi masalah bagi pelaksanaan program pembangunan maupun program yang lainya.
3.         Realisasi Program dan Kegiatan
Dalam rangka mendukung Program Pemerintah baik Pemerintah Provinsi maupun Pemerintah Kabupaten, kami dari Jajaran Pemerintahan Desa beserta lembaganya senantiasa mendukung dan melaksanakan program tersebut. Namun pelaksanaanya juga banyak kendala.   Tetapi dari pihak pemerintahan Desa beserta lembaganya sering diadakan sosialisasi – sosialisasi pelaksanaan program. Bagaimanapun juga kontribusi masyarakat sangat diperlukan dalam setiap program – program Pemerintah.
Berikut disampaikan data – data pembangunan desa sejak tahun 2009 sampai dengan tahun 2015 :
No
Nama Kegiatan
Volume
Sumber Dana
Nilai
(Rp)
Tahun Pelaksanaan
1
Pembukaan Jalan Lingkungan Dusun 01
250 M
Swadaya
1.500.000
2010
2
Kantor Desa
1 Unit
Swadaya
60.000.000
2010
3
Pos kamling
5 Unit
Swadaya
10.000.000
2010
4
Pengoralan Jalan Usaha Tani
1000 m
PNPM-PISEW + Swadaya
93.000.000
2010
5
Pembuatan Posyandu
1 Unit
PNPM-PISEW + Swadaya
90.000.000
2011
6
Pendoseran lahan TPU
200 M
Swadaya
1.200.000
2011
7
Pembangunan Puskesdes
1 Unit
APBD 2
220.000.000
2012
8
Pengoralan Jalan usaha Tani
1000 M
PNPM-PISEW + Swadaya
90.000.000
2012
9
Pembangunan Lapangan Voly
1 Unit
Swadaya
12.000.000
2012
10
Pembangunan Gedung PAUD
1 Unit
APBD 2
320.000.000.
2013
11
Pembangunan Lapis tebing Kantor
25 m
Swadaya
10.000.000
2013
12
Pengoralan Jalan Usaha Tani
10000 m
PNPM-PISEW + Swadaya
94.000.000
2013
13
 Pengoralan  Jalan Usaha Tani
1.500 m
PNPM-PISEW + Swadaya
155.000.000
2014
14
Pembangunan Tower Air
1 Unit
ADD
2.500.000
2014
15
Rabat Beton Dusun 01
150 m
DD/APBN
55.807.000
2015
16
Lapis Tebing Posyandu
30   m
DD/APBN
17.000.000
2015
17
Rabat Beton Dusun 03
115 m
DD/APBN
39.770.000
2015
18
Rabat Beton Dusun 05
170 m
DD/APBN
51.837.000
2015

4.         Satuan pelaksana kegiatan Desa

Dalam pelaksanaan setiap program desa dari jajaran Pemerintah Desa Sidodadi melaksanakan ketentuan yang ada. Dari masing- masing perangkat hingga ke tingkat Dusun melaksanakanya. Namun dalam kegiatan masih terdapat hambatan – hambatan. Keadaan tersebut memang tidak hanya terjadi di wilayah desa Sidodadi. Bagi Pemerintah Desa Sidodadi apabila ada seorang ataupun sekelompok orang yang masih belum menerima program desa merupakan pekerjaan yang harus dicari penyelesainya.
Untuk menyelesaikan permasalahan yang ada di desa, maka dari Pemerintah Desa mengadakan musyawarah diantara kelompok masyarakat tersebut. Pekerjaanya dibagi menurut tugas , wewenang serta jabatanya dalam setiap penyelesaian masalah di desa. Dan apabila di tingkat desa tidak ada kesepakatan maka dilanjutkan ke tingkat atas.

5.         Data Perangkat Desa
Dalam Peraturan Daerah Kabupaten Mukomuko Nomor 8 Tahun 2006 dan PERDA nomor 5 tahun 2008 disebutkan bahwa Pemerintah Desa berkedudukan sebagai unsur pelaksana dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa. Dalam pelaksanaanya sehari- hari semua kegiatan perencanaan dikoordinasikan dengan pihak Kecamatan, dan apabila perlu dengan pihak Pemerintah Kabupaten. Dalam hal ini sesuai kewenanganya jajaran pemerintah Desa menyelenggarakan pelaksanaan program dari semua instansi yang terkait dalam menyelenggarakan tugas umum Pemerintahan dan pelaksanaannya.
Berikut diterangkan data Perangkat sesuai tugas dan jabatanya :
a.    PARIJAN, Jabatan kepala Desa Sidodadi. Tugas dan kewewenangnya adalah menyelenggarakan urusan Pemerintahan, Pembangunan dan kemasyarakatan yang menjadi kewenanganya, menyelenggarakan tugas umum Pemerintahan dan melaksanakan tugas pembantuan dari Pemerintah, Pemerintah Propinsi dan Pemerintah Kabupaten .Dan sebagainya.
b.    JALALUDIN Jabatan Sekretaris Desa Sidodadi. Sebagian tugas dan wewenangnya adalah menjalankan administrasi Pemerintahan, Pembangunan dan kemasyarakatan didesa serta memberikan pelayanan teknis administrasi kepada seluruh satuan Organisasi Pemerintah Desa. Dan lain sebagainya.
c.    SUNARTO, Jabatan Kaur Pemerintahan. Sebagian tugas dan wewenangnya adalah penyusunan rencana kegiatan, menjabarkan, koordinator, pengumpulan perintah Kepala Desa serta mendistribusikan tugas tersebut pada masyarakat. Dan lain sebagainya.
d.    SAIDI, Kaur Pembangunan. Sebagian tugas dan wewenangnya adalah Koordinator pelaksanaan tugas dalam unit kerja, antar unit kerja dengan lembaga kemasyarakatan yang terkait baik secara Formal ataupun informal guna memperoleh kesatuan pendapat. Dan lain sebagainya.
e.    MASDUKI, Kaur Umum. Tugas dan sebagian wewenangnya adalah pengumpulan administrasi kepegawaian, penyelenggaraan rapat- rapat, tata usaha desa, surat menyurat, kearsipan, penyajian data dan kepustakaan serta dokumentasi. mengumpulkan, mengolah, meng Evaluasi dan pelaporan data dibidang perekonomian dan pembangunan serta mengadakan pembinaan keagamaan, kesehatan, keluarga berencana dan pendidikan masyarakat.Dan lain sebagainya.
f.      SOLIKHIN, Bendahara Desa. Sebagian tugasnya adalah melakukan pengelolaan administrasi keuangan desa yang meliputi penyusunan anggaran, pembukuan, pertanggungjawaban keuangan desa dan laporan realisasi keuangan serta membantu pemungutan dan penyetoran PBB kepada Pemerintah. Dan lain sebagainya. Semua pelaksana kegiatan tersebut bertanggung jawab kepada Kepala Desa.
g.    SURATIN,SUWARJO,ALIMUDI,JONI WISNU S dan JASRINALDI, jabatan Kepala Dusun. Sebagian tugas dan wewenangnya adalah sebagai unsur wilayah yang membantu pelaksanaan tugas Kepala Desa. Dan Lain sebagainya.
6.         Alokasi dan Realisasi Anggaran
Semua pelaksanaan proyek- proyek fisik maupun non fisik dana yang dianggarkan bantuan kepada Kabupaten didata. Proyek- proyek tersebut yang pendanaanya skala besar diserahkan kepada Kabupaten. Untuk tunjangan dan Upah Minimum Kabupaten dananya dikoordinasikan dengan pihak terkait dan saat ini berjalan lancar dan sukses. Adapun keterlambatanya hanyalah karena permasalahan teknis . Untuk kegiatan pembangunan desa tidak hanya terbatas pada pembangunan fisik. Namun pelaksanaan kegiatan non fisik pun dianggarkan dalam APBDes dan tertuang dalam RPJMDes. Segala permasalahan yang menyangkut Pemerintahan Desa apabila tidak mampu desa berkoordinasi dengan instansi terkait. Realisasi pelaksanaan program Pemerintah Desa tidak lepas dari tanggung jawab Pemerintah Kabupaten selaku Pembina dan pembimbing dalam pelayanan pada masyarakat.
7.         Permasalahan dan penyelesaian
Letak desa Sidodadi berbatasan dengan desa-desa sekitar (Lubuk Mukti,Marga mukti, Wonosobo dan Penarik) sampai saat ini belum pernah ada permasalahan. Masing- masing sudah saling mengerti sesuai dengan kewenanganya. Dan dari pihak Pemerintah Desa Sidodadi sering mengadakan kerjasama untuk program- program masyarakat desa Sidodadi. Dalam pelaksanaan kegiatan desa sesuai dengan perencanaan Program desa disini masih sering ditemui kendala pada permasalahan teknis. Namun tidak menjadi masalah bagi Pemerintah Desa Sidodadi karena semua itu hal yang biasa dan dapat diselesaikan sesuai dengan aturan yang ada.

BAB IV
TUGAS PEMBANTUAN

A.     TUGAS PEMBANTUAN YANG DITERIMA
1.         Dasar Hukum
Pelaksanaan program Pemerintah baik Pusat maupun daerah senantiasa dikoordinasikan dengan Pemerintah Desa. Karena salah satu fungsi Pemerintah desa adalah pelayanan dan perlindungan masyarakat.
Dasar hukum tugas pembantuan ;
a.
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2003 tentang pembentukan Kabupaten Mukomuko, Kabupaten Seluma dan Kabupaten Kaur di Provinsi Bengkulu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4266)
b.
Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Derah (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara No. 4437), sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang – Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4548)
c.
Undang-Undang Nomor 33 tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438)
d.
Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2005 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah nasional 2004- 2012 (Lembaran negara republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 11)
e.
Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4587)
f.
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan dan Pemerintahan Daerah ( Lembaran negara republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran negara Republik Indonesia Nomor 4593 )
g.
Peraturan Daerah Kabupaten Mukomuko Nomor 12 Tahun 2006 tentang Organisasi Pemerintah Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Mukomuko Tahun 2006 Nomor 48);
h.
Peraturan Daerah Kabupaten Mukomuko Nomor 15 Tahun 2006 tentang Perimbangan Keuangan Kabupaten dan Desa  (Lembaran  Daerah  Kabupaten  Mukomuko Tahun  2006  Nomor 51);
i.
Peraturan Daerah Kabupaten Mukomuko Nomor 16 Tahun 2006 tentang Badan Permusyawaratan Desa (Lembaran  Daerah  Kabupaten  Mukomuko Tahun  2006  Nomor 52);
j.
Peraturan Daerah Kabupaten Mukomuko Nomor 39 Tahun 2011 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Mukomuko Tahun 2011 Nomor 189);
k.
Peraturan Daerah Kabupaten Mukomuko Nomor 5 Tahun  2012 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD, Bendahara Desa, Pembantu Bendahara Desa dan Pegawai Sara’ (Lembaran Daerah Kabupaten Mukomuko Tahun 2012 Nomor 5);
l.
Peraturan Bupati Mukomuko Nomor 46 Tahun  2011 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Daerah Kabupaten Mukomuko Tahun 2011 Nomor 218);
m.
Peraturan Bupati Mukomuko Nomor 41 Tahun  2012 tentang Pedoman Tata Cara Pelaporan dan pertanggungjawaban Penyelenggaran Pemerintahan Desa (Berita Daerah Kabupaten Mukomuko Tahun 2012 Nomor 41);
2.         Instansi Pemberi Tugas
Penyelenggaraan pemerintahan Desa tidak lepas dari Pembinaan dari Pihak Kecamatan dan Pemerintah Kabupaten. Sesuai dengan kedudukanya Pemerintah Desa merupakan pelaksana penyelenggaraan Pemerintahan. Dalam pelaksanaan kegiatanya tugas – tugas pembantuan dilaksanakan sesuai dengan tugas dan fungsinya. Penyelenggaraan Pemerintahan Desa dilaksanakan sesuai kewenanganya, karena desa sesuai peraturan yang ada merupakan bagian dari Pemerintah Kabupaten yang melaksanakan penyelenggaraan tugas umum diantaranya pelaksanaan pembangunan, pemberdayaan masyarakat, penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum, pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum dan pelaksanaan tugas pembantuan yang diberikan oleh instansi terkait.

3.         Pelaksanaan Kegiatan
Dengan memperhatikan dampak yang timbul sebagai akibat dari pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan, apabila dampak yang ditimbulkan bersifat lokal maka urusan pemerintahan tersebut menjadi kewenangan pemerintahan daerah kabupaten. Pelaksanaan kegiatan tersebut, di desa Sidodadi berpedoman pada kebijakan Pemerintah Kabupaten. Karena pemerintahan desa melaksanakan kegiatannya mengacu pada Peraturan perundangan Kabupaten Mukomuko. Sedangkan dalam desa pelaksanaanya mengacu pada Peraturan Desa. Dalam melaksanakan kegiatan Peraturan Desa kegiatanya tertuang dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa.

4.         Realisasi Pelaksanaan Program dan Kegiatan
Dalam melaksanakan suatu Peraturan, permasalahan pasti timbul karena dalam pelaksanaannya terkadang ada sebagian masyarakat yang belum mengerti dan memahami peraturan tersebut. Pelaksanaan Kegiatan desa saat ini masih difokuskan ke Infrastruktur / sarana dan prasarana Pertanian/Perkebunan masyarakat karena kegiatan ini merupakan Skala prioritas desa. Setelah kegiatan Infrastruktur, sarana dan prasarana Pertanian/Perkebunan dilaksanakan semua, barulah direncanakan kegiatan Infrastruktur / sarana dan prasarana lingkungan penduduk dan yang lainnya. Untuk Pertanian/Perkebunan dengan dibangunya  jalan produksi pertanian dan draenase lahan gambut yang sudah dilaksanakan akan sangat bermanfaat bagi masyarakat.
Dampak yang timbul dalam pelaksanaan Peraturan desa biasanya terjadi dalam kelompok masyarakat diwilayah tersebut. Namun hal ini bisa diatasi dengan pendekatan pada warga masyarakat dan diberi pengertian dan sebagainya. Dalam pelaksanaan Program dan kegiatan desa, kontribusi masyarakat sangat dibutuhkan dalam melaksanakan semua kegiatanya.

5.         Sumber dan Jumlah Anggaran yang diperlukan
Dalam rangka pemerataan pembangunan desa menuju kemandirian desa serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa, perlu adanya partisipasi dari seluruh warga masyarakat. Untuk mendukung pelaksanaan pembangunan desa dan kegiatan lainya perlu didukung dengan dana yang diharapkan menjadi penyangga utama pelaksanaan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa. Sehingga dalam hasilnya dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Pada akhir tahun Anggaran 2015, sumber dan pendapatan desa dalam Anggaran Perhitungan tercatat sebesar Rp 122.850.000,- yang bersumber dari APBD kabupaten Mukomuko yakni Dana Alokasi Umum Desa. Dari Realisasi Pendapatan diatas, DAU dan Rp. 267.899.100.yang brersumber dari Daana Desa (APBN)  untuk pelaksanaan kegiatan Fisik non fisik.
Berikut disampaikan Realisasi pembangunan desa sejak tahun 2009 sampai dengan tahun 2015 :
No
Nama Kegiatan
Volume
Sumber Dana
Nilai
(Rp)
Tahun Pelaksanaan
1
Pembukaan jalan Lingkungan Dusun 01
250 M
Swadaya
1.500.000
2010
2
Kantor Desa
1 Unit
Swadaya
60.000.000
2010
3
Pos kamling
5 Unit
Swadaya
10.000.000
2010
4
Pengoralan Jalan Usaha Tani
1000 m
PNPM-PISEW + Swadaya
93.000.000
2010
5
Pembuatan Posyandu
1 Unit
PNPM-PISEW + Swadaya
90.000.000
2011
6
Pendoseran Lahan TPU
200 M
Swadaya
1.200.000
2011
7
Pembangunan Puskesdes
1 Unit
APBD 2
220.000.000
2012
8
Pengoralan Jalan usaha Tani
1000 M
PNPM-PISEW + Swadaya
90.000.000
2012
9
Pembangunan Lapangan Voly
1 Unit
Swadaya
12.000.000
2012
10
Pembangunan Gedung PAUD
1 Unit
APBD 2
320.000.000.
2013
11
Pembangunan Lapis tebing Kantor
25 m
Swadaya
10.000.000
2013
12
Pengoralan Jalan Usaha Tani
10000 m
PNPM-PISEW + Swadaya
94.000.000
2013
13
 Pengoralan  Jalan Usaha Tani
1.500 m
PNPM-PISEW + Swadaya
155.000.000
2014
14
Pembangunan Tower Air
1 Unit
ADD
2.500.000
2014
15
Rabat Beton Dusun 01
150 m
DD/APBN
55.807.000
2015
16
Lapis Tebing Posyandu
30   m
DD/APBN
17.000.000
2015
17
Rabat Beton Dusun 03
115 m
DD/APBN
39.770.000
2015
18
Rabat Beton Dusun 05
170 m
DD/APBN
51.837.000
2015

ADD/DAUDesa, direncanakan dilakukan setiap tahun. Semua pelaksanaan kegiatan pemerintahan desa sumber pendanaanya ditopang oleh Pemerintah Kabupaten serta sumber pendapatan desa lainya.

6.       Satuan pelaksanaan kegiatan desa
Pelaksanaan semua kegiatan pada dasarnya menggunakan data yang ada serta pembagian tugas yang diberikan oleh  instansi yang berkepentingan. Dalam kegiatannya pelaksanaan pekerjaan dilakukan oleh semua aparat desa sesuai dengan tugas dan tanggung jawabnya.
Desa Melakukan seleksi Lembaga Kemasyarakan Desa yang ada, untuk melaksanakan semua kegiatan fisik desa serta tugas lain yang diberikan dalam peraturan di desa. Semua lembaga- lembaga difungsikan untuk mendukung pelaksanaan kegiatan tersebut.

7.       Sarana dan Prasarana
Sarana dan prasarana adalah semua sarana dan prasarana yang ada dan melekat pada program yang dimaksud. Pembangunan–pembangunan yang telah dilaksanakan ditahun yang lalu masih banyak meninggalkan sisa pekerjaan yang belum selesai. Hal ini terjadi karena  Sumber dana yang didapat desa untuk saat ini yang rutin hanyalah dana ADD/DAU Desa sementara dana ADD/DAU Desa pada tahun tersebut menurun. Ditahun 2015 sisa pembangunan fisik yang belum diselesaikan akan diselesaikan pada tahun berikutnya. Untuk Sarana dan prasarana fisik yang ada di desa semuanya di inventarisir dan didata tingkat kekurangan dan kebutuhan dananya.
8.       Permasalahan dan Penyelesaian
Sebagian pekerjaan didalam desa dalam pelaksanaanya masih banyak kekurangan – kekurangan. Namun hal tersebut tidak berarti suatu pekerjaan tersebut tidak selesai, kadang permasalahan yang timbul adalah teknis pelaksanaannya. Dalam pelaksanaan semua anggaran yang telah tertuang dalam APBDes sering kali mengalami hambatan. Banyak rencana yang dilaksanakan masih mengalami kekurangan pembiayaan- pembiayaan. Namu hal tersebut di selesaikan dengan baik walaupun dana yang dipergunakan kurang. Untuk mencukupi kebutuhan pembiayaan Pemerintah dan Pembangunan. Sedangkan dana ADD/DAU Desa  dilaksanakan sesuai Pos masing- masing, sesuai dengan Petunjuk Teknis Operasional ADD/DAU Desa.

B.       TUGAS PEMBANTUAN YANG DIBERIKAN
Dalam kontek penyelenggaraan pemerintahan desa semua pekerjaan yang telah tertuang dalam APBDesa maupun RPJMDes dalam pelaksanaanya banyak membutuhkan bantuan informasi dari Instansi terkait. Karena dalam teknis pelaksanaanya sering sekali informasi tersebut dibutuhkan karena menyangkut bidang pelayanan pada masyarakat, bahkan juga dana dana yang diperlukan untuk mendukung pelaksanaan Anggaran dan yang lainya.
1.       Dasar hukum kegiatan tersebut diantaranya ;
a.
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2003 tentang pembentukan Kabupaten Mukomuko, Kabupaten Seluma dan Kabupaten Kaur di Provinsi Bengkulu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4266)
b.
Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Derah (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara No. 4437), sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang – Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4548)
c.
Undang-Undang Nomor 33 tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438)
d.
Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2005 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah nasional 2004- 2012 (Lembaran negara republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 11)
e.
Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4587)
f.
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan dan Pemerintahan Daerah ( Lembaran negara republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran negara Republik Indonesia Nomor 4593 )
g.
Peraturan Daerah Kabupaten Mukomuko Nomor 12 Tahun 2006 tentang Organisasi Pemerintah Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Mukomuko Tahun 2006 Nomor 48);
h.
Peraturan Daerah Kabupaten Mukomuko Nomor 15 Tahun 2006 tentang Perimbangan Keuangan Kabupaten dan Desa  (Lembaran  Daerah  Kabupaten  Mukomuko Tahun  2006  Nomor 51);
i.
Peraturan Daerah Kabupaten Mukomuko Nomor 16 Tahun 2006 tentang Badan Permusyawaratan Desa (Lembaran  Daerah  Kabupaten  Mukomuko Tahun  2006  Nomor 52);
j.
Peraturan Daerah Kabupaten Mukomuko Nomor   39 Tahun 2011 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Mukomuko Tahun 2011 Nomor 189);
k.
Peraturan Daerah Kabupaten Mukomuko Nomor 5 Tahun  2012 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD, Bendahara, Desa, Pembantu Bendahara Desa dan Pegawai Sara’ (Lembaran Daerah Kabupaten Mukomuko Tahun 2012 Nomor 5);
l.
Peraturan Bupati Mukomuko Nomor 46 Tahun  2011 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Daerah Kabupaten Mukomuko Tahun 2011 Nomor 218);
m.
Peraturan Bupati Mukomuko Nomor 41 Tahun  2012 tentang Pedoman Tata Cara Pelaporan dan pertanggungjawaban Penyelenggaran Pemerintahan Desa (Berita Daerah Kabupaten Mukomuko Tahun 2012 Nomor 41);
2.         Urusan Pemerintahan yang ditugas pembantuankan
Pelaksanaan Anggaran desa menjadi dasar untuk melaksanakan pendapatan dan belanja pada tahun yang bersangkutan, dalam perencanaan mengandung arti bahwa anggaran desa menjadi pedoman bagi manajemen dalam merencanakan kegiatan pada tahun yang bersangkutan.
Dalam pelaksanaanya pengawasan diartikan bahwa anggaran desa menjadi pedoman untuk menilai apakah kegiatan penyelenggaraan pemerintahan desa sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. Fungsi alokasi mengandung arti bahwa anggaran desa harus diarahkan untuk menciptakan lapangan kerja / mengurangi pengangguran dan pemborosan sumber daya, serta meningkatkan efisiensi dan efektivitas pelaksanaan. Anggaran desa harus memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.
Fungsi stabilisasi mengandung arti bahwa anggaran pemerintah desa menjadi alat untuk memelihara dan mengupayakan keseimbangan fundamental perekonomian desa .
Di Desa Sidodadi pelaksanaan semua perencanaan dilaksanakan oleh perangkat dan Lembaga desa yang berkepentingan dalam pelaksanaan perencanaan tersebut. Untuk mengantisipasi semua pelaksanaan perencanaan yang tidak berhasil, maka pihak Pemerintah Desa mengadakan Koordinasi dengan Instansi Pemerintah Daerah yang berkepentingan untuk mendukung kegiatan desa tersebut.

3.         Sumber dan Jumlah Anggaran
Keuangan desa dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan asas keadilan, kepatutan, dan manfaat untuk masyarakat. Serta dilaksanakan dalam suatu sistem yang terintegrasi yang diwujudkan dalam APBDes yang setiap tahun ditetapkan dengan peraturan desa. Kepala Desa selaku kepala pemerintah di Desa Sidodadi adalah pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan desa dan mewakili pemerintah desa dalam kepemilikan kekayaan desa.
Kewenangan kekuasaan pengelolaan keuangan desa adalah:
a)       menetapkan kebijakan tentang pelaksanaan APBDes;
b)       menetapkan kebijakan tentang pengelolaan barang desa;
c)       menetapkan kuasa pengguna anggaran/barang milik desa;
d)       menetapkan bendahara penerimaan dan/atau bendahara pengeluaran;
e)       menetapkan petugas yang bertugas melakukan pemungutan penerimaan desa;
f)        menetapkan petugas yang bertugas melakukan pengelolaan utang dan piutang di desa;
g)       menetapkan petugas yang bertugas melakukan pengelolaan barang milik desa;serta Koordinator pengelolaan keuangan desa bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas kepada Kepala Desa.

4.         Sarana dan Prasarana
Dalam Pelaksanaan Anggaran diatas kegiatan sarana dan prasarana (jalan lingkungan desa) yang dalam pelaksanaaanya melibatkan partisipasi masyarakat melalui kegiatan gotong royong.

BAB
URUSAN PEMERINTAHAN LAINYA
A.     KERJASAMA ANTAR DESA
1.       Desa yang diajak kerjasama
Dalam pelaksanaan penyelenggaraan Pemerintahan Desa yang tertuang dalam APBDes disebutkan bahwa semua pelaksanaan pembangunan baik fisik dan non fisik dituangkan tersendiri ke dalam RPJMDesa. Pelaksanaan RPJMDesa mengacu pada APBDesa yang ditetapkan setiap tahunnya. Kerjasama Antar Desa belum dilaksanakan karena belum ada suatu kegiatan yang pelaksanaanya dengan desa lain.
2.       Dasar Hukum
a.
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2003 tentang pembentukan Kabupaten Mukomuko, Kabupaten Seluma dan Kabupaten Kaur di Provinsi Bengkulu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4266)
b.
Pasal 62 Peraturan Pemerintah Nomor 72 tentang Desa dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2006 tentang Pedoman Pembentukan dan Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa, pedoman tentang pembentukan dan mekanisme penyusunan peraturan desa, perlu diatur dengan Peraturan Daerah ;
c.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4389);
d.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2005 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang-undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4548) ;
f.
Peraturan Pemerintah Nomor 72 tahun 2005 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4587);
g.
Peraturan Daerah Kabupaten Mukomuko Nomor 10 Tahun 2006 Tentang Kerja Sama Desa, (Lembaran Daerah Kabupaten Mukomuko Tahun 2006 Nomor 16 seri “D”);
h.
Peraturan Daerah Kabupaten Mukomuko Nomor 12 Tahun 2006 tentang Organisasi Pemerintah Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Mukomuko Tahun 2006 Nomor 48);
i.
Peraturan Daerah Kabupaten Mukomuko Nomor 15 Tahun 2006 tentang Perimbangan Keuangan Kabupaten dan Desa  (Lembaran  Daerah  Kabupaten  Mukomuko Tahun  2006  Nomor 51);
j.
Peraturan Daerah Kabupaten Mukomuko Nomor 16 Tahun 2006 tentang Badan Permusyawaratan Desa (Lembaran  Daerah  Kabupaten  Mukomuko Tahun  2006  Nomor 52);
k.
Peraturan Daerah Kabupaten Mukomuko Nomor   39 Tahun 2011 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Mukomuko Tahun 2011 Nomor 189);
l.
Peraturan Daerah Kabupaten Mukomuko Nomor 5 Tahun  2012 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD, Bendahara, Desa, Pembantu Bendahara Desa dan Pegawai Sara’ (Lembaran Daerah Kabupaten Mukomuko Tahun 2012 Nomor 5);
M
Peraturan Bupati Mukomuko Nomor 46 Tahun  2011 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Daerah Kabupaten Mukomuko Tahun 2011 Nomor 218);
n.
Peraturan Bupati Mukomuko Nomor 41 Tahun  2012 tentang Pedoman Tata Cara Pelaporan dan pertanggungjawaban Penyelenggaran Pemerintahan Desa (Berita Daerah Kabupaten Mukomuko Tahun 2012 Nomor 41);

3.       Bidang Kerjasama
Dalam kegiatan kerjasama antar desa sebetulnya banyak sekali kegiatan yang dapat dilakukan,. namun hal tersebut saat ini belum sepenuhnya terlaksana. Di desa Sidodadi bentuk kerja sama yang telah dilaksanakan adalah masalah pelacakan batas desa. Sementara untuk kerjasama perawatan jalan penghubung antar desa sudah terlaksana namun belum berjalan secara optimal.

4.       Nama Kegiatan
Untuk jenis pekerjaan tertentu akan diberi nama kegiatan sesuai dengan jenis dan macam kerjasamanya diantara desa yang bersangkutan.
5.       Satuan Pelaksana Kegiatan
Untuk tugas yang diberikan kepada perangkat desa ataupun masyarakat desa, dari desa membentuk tim untuk melaksanakan suatu kegiatan baik yang dikerja samakan maupun yang bekerja didalam desa. Tim – tim tersebut bekerjasama dengan instansi yang terkait dalam bidangnya masing- masing. Tim desa terdiri dari Perangkat desa, Tokoh Masyarakat, Tokoh Perempuan, BPD, LPMD dan jumlahnya disesuaikan dengan kebutuhan kegiatan..
6.       Sumber dan Jumlah Anggaran
Kebutuhan dana dalam pelaksanaan kerjasama antar desa disesuaikan dengan jenis kegiatanya. Sumber pendanaanya diambil dari dana- dana yang tertuang dalam RPJMDesa maupun APBDesa desa Sidodadi dan Desa sekitar yang akan diajak kerjasama. Untuk pelaksanaanya pada tahun ini anggaran yang digunakan adalah secara swadaya.
7.       Jangka Waktu Kerjasama
Kerjasama Antar desa memerlukan pemikiran waktu yang panjang, karena semua perencanaanya melalui beberapa tahapan dan persetujuan khususnya dari masyarakat. Karena dalam penentuan pendapat serta persetujuan sering ada permasalahan maupun kendala. Untung ruginya juga diperhitungkan dalam melaksanakan kerjasama tersebut. Untuk kerjasama di tingkat kecamatan difasilitasi oleh pihak Kecamatan dan Badan Kerja sama Antar Desa (BKAD).
Jangka waktu pelaksanaan kerjasama antar desa saat ini belum ditentukan karena belum ada pelaksanaan kerjasama antar desa.


8.       Hasil Kerjasama
Biasanya dari hasil kerjasama sebelumnya diadakan penanda tanganan kerjasama (MoU). Didesa Sidodadi tahun ini kerjasama antar desa baru sebatas perencanaan, seperti kerja sama pelacakan batas desa dan inipun belum berjalan secara optimal karena terkendala masalah anggaran. Kerjasama antar desa yang dilaksanakan saat ini sekitar permasalahan warga masyarakat, penyelesaian perselisihan warga antar desa dan lain sebagainya.
9.       Permasalahan dan Penyelesaian
Setiap permasalah yang timbul dalam penyelesainya dilaksanakan dengan azas kekeluargaan. Saat ini yang sering dilaksanakan kerja sama antar desa masih sekitar penyelesaian sengketa warga yang melibatkan beberapa instansi terkait dalam menyelesaikan permasalahan.
B.       KERJASAMA DENGAN PIHAK KETIGA
1.         Mitra Yang diajak Kerjasama.
Dalam pelaksanaan kerjasama antar desa bagi desa yang telah melaksanakan, kendala teknis maupun pembiayaan sering terjadi dalam pelaksanaan kegiatan baik yang fisik maupun non fisik.
Namun pekerjaan tersebut dapat di laksanakan sesuai rencana. Biasanya dalam pelaksanaan kegiatan dari desa dalam proses pendanaan masih bekerjasama dengan toko Matrial untuk jenis pekerjaan Pembangunan. Kemudian dalam rangka pelaksanaan pekerjaan non fisik sebagai contoh penyuluhan hukum, penyuluhan pertanian, penyuluhan kesehatan dan lainya pihak desa mengadakan hubungan kerjasama dengan instansi tertentu sesuai dengan bidang informasi yang akan dilaksanakan kegiatanya. Dari pihak desa mengadakan koordinasi dengan instansi terkait.
2.         Dasar Hukum
a.
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2003 tentang pembentukan Kabupaten Mukomuko, Kabupaten Seluma dan Kabupaten Kaur di Provinsi Bengkulu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4266)
b.
Pasal 62 Peraturan Pemerintah Nomor 72 tentang Desa dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2006 tentang Pedoman Pembentukan dan Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa, pedoman tentang pembentukan dan mekanisme penyusunan peraturan desa, perlu diatur dengan Peraturan Daerah ;
c.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4389);
d.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2005 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang-undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4548) ;
f.
Peraturan Pemerintah Nomor 72 tahun 2005 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4587);
g.
Peraturan Daerah Kabupaten Mukomuko Nomor 10 Tahun 2006 Tentang Kerja Sama Desa, (Lembaran Daerah Kabupaten Mukomuko Tahun 2006 Nomor 16 seri “D”);
h.
Peraturan Daerah Kabupaten Mukomuko Nomor 12 Tahun 2006 tentang Organisasi Pemerintah Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Mukomuko Tahun 2006 Nomor 48);
i.
Peraturan Daerah Kabupaten Mukomuko Nomor 15 Tahun 2006 tentang Perimbangan Keuangan Kabupaten dan Desa  (Lembaran  Daerah  Kabupaten  Mukomuko Tahun  2006  Nomor 51);
j.
Peraturan Daerah Kabupaten Mukomuko Nomor 16 Tahun 2006 tentang Badan Permusyawaratan Desa (Lembaran  Daerah  Kabupaten  Mukomuko Tahun  2006       Nomor  52);
k.
Peraturan Daerah Kabupaten Mukomuko Nomor   39 Tahun 2011 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Mukomuko Tahun 2011 Nomor 189);
l.
Peraturan Daerah Kabupaten Mukomuko Nomor 5 Tahun  2012 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD, Bendahara, Desa, Pembantu Bendahara Desa dan Pegawai Sara’ (Lembaran Daerah Kabupaten Mukomuko Tahun 2012 Nomor 5);
M
Peraturan Bupati Mukomuko Nomor 46 Tahun  2011 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Daerah Kabupaten Mukomuko Tahun 2011 Nomor 218);
n.
Peraturan Bupati Mukomuko Nomor 41 Tahun  2012 tentang Pedoman Tata Cara Pelaporan dan pertanggungjawaban Penyelenggaran Pemerintahan Desa (Berita Daerah Kabupaten Mukomuko Tahun 2012 Nomor 41);
3.         Bidang Kerjasama
Bidang kerjasama yang dilaksanakan dengan pihak lain tergantung dengan macam dan jenisnya. Diantaranya untuk pelaksanaan pekerjaan pembangunan mengadakan Koordinasi dengan Toko Matrial dan terkadang kepada CV ataupun orang- orang yang berkepentingan dengan pelaksanaan kegiatan tersebut. Baik dalam bidang teknis maupun kekurangan alat ataupun bahan. Untuk kegiatan Penyuluhan, pembinaan, pememberdayaan masyarakat maupun pelatihan dan sebagainya, dari pihak desa mengadakan koordinasi dengan instansi yang berkepentingan dalam bidangnya masing- masing. Bahkan kepada pihak Pemerintah Kabupaten juga mengadakan koordinasi dalam rangka pelayanan pada masyarakat.
4.         Nama Kegiatan
Dalam pelaksanaan kerjasama diberbagai bidang, setiap kegiatan ada nama dan jenis kegiatanya. Namun saat ini Pemerintah Desa Sidodadi belum melaksanakan kegiatan tersebut. Yang biasa dilaksanakan adalah apabila disuatu pekerjaan pembangunan kekurangan alat ataupun bahan, maka pihak Desa mengadakan koordinasi dengan badan usaha tersebut maupun pemborong bangunan. Desa Sidodadi melaksanakan kerjasama ini pelaksanaanya masih disekitar penanganan permasalahan masyarakat atau warga yang bermasalah.
5.         Satuan Pelaksanaan Kegiatan Desa
Untuk tugas yang diberikan kepada perangkat desa ataupun masyarakat desa, dari desa membentuk tim untuk melaksanakan suatu kegiatan baik yang dikerja samakan maupun yang bekerja didalam desa. Tim – tim tersebut bekerjasama dengan instansi yang terkait dalam bidangnya masing- masing. Tim desa terdiri dari Perangkat desa, Tokoh Masyarakat, Tokoh Perempuan, BPD, LPMD dan jumlahnya disesuaikan dengan kebutuhan kegiatan.
6.         Sumber dan Jumlah Anggaran
Dalam melaksanakan kegiatan suatu kerjasama dana maupun anggaran diambil dari dana desa maupun dana lainya yang sah. Besaran dana tersebut disesuaikan dengan kegiatan yang akan dilaksanakan .
7.         Jangka Waktu kerjasama
Kerjasama Antar desa memerlukan pemikiran waktu yang panjang, karena semua perencanaanya melalui beberapa tahapan dan persetujuan khususnya dari masyarakat. Karena dalam penentuan pendapat serta persetujuan sering ada permasalahan maupun kendala. Untung ruginya juga diperhitungkan dalam melaksanakan kerjasama tersebut. Untuk kerjasama di tingkat kecamatan difasilitasi oleh pihak Kecamatan. Jangka waktu pelaksanaan kerjasama antar desa saat ini belum ditentukan karena belum ada pelaksanaan kerjasama antar desa. Waktu ataupun jangka waktu pelaksanaan disesuaikan dengan tingkat dan jenis kebutuhan pekerjaan yang akan dilaksanakan bersama.
8.         Hasil Kerjasama
Kerjasama yang dilaksanakan dengan pihak lain akan menumbuhkan rasa saling membutuhkan. Bahwa suatu desa membutuhkan kepentingan tertentu dengan desa lain. Terkadang dalam desa sendiri permasalahan juga ada. Namun dengan adanya kerjasama bersama pihak lain maka permasalahan tersebut berkurang. Walaupun masih sangat sedikit kegiatan kerja sama antar desa namun hasilnya sangat bermanfaat.
9.         Permasalahan dan Penyelesaian
Dalam suatu kerjasama permasalahan yang timbul biasanya karena kurang sepemahaman dalam pelaksanaan pekerjaan. Lokasi dan tempat juga bisa menjadi permasalahan. Untuk mengantisipasi kejadian tersebut maka pihak yang akan diajak kerjasama supaya diadakan sosialisasi kepada masing- masing wilayah sebelum melaksanakan kegiatan tersebut. Permasalahan yang timbul di tulis dalam Berita Acara dan dimasukan ke dalam agenda kegiatan dimasing- masing kelompok yang akan mengadakan kerjasama. Kemudian dari instansi terkait diikutkan untuk memfasilitasi kejadian- kejadian tersebut.
C.       BATAS DESA
1.       Sengketa Batas Desa
Batas desa merupakan batas wilayah administratif didalam pemerintahan desa yang dikuatkan dengan perundang- undangan yang berlaku. Berikut disampaikan Batas- batas desa Sidodadi ;
a.       Batas desa sebelah Utara           : Desa Penarik Kec,Penarik
b.       Batas desa sebelah Timur          : Desa Marga Mukti Kec,Penarik
c.       Batas desa sebelah Selatan        : Desa Mekar Mulya Kec,Penarik
d.       Batas desa sebelah Barat           : Desa Sari Makmur Kec,Air Dikit
Untuk mengantisipasi permasalahan yang timbul akibat perbatasan desa diantara beberapa desa yang berkepentingan diadakan sosialisasi.
2.       Penyelesaian yang dilakukan
Didalam kehidupan bermasyarakat permasalahan sangat komplek dan bervariasi. Jenis permasalahan akibat batas desa di desa Sidodadi belum ada permasalahan yang menonjol. Karena di masing-masing desa sudah ada sosialisasi diantara beberapa desa kepada masyarakat. Untuk menjaga hal- hal yang tidak diinginkan maka Pemerintah Desa Sidodadi mengadakan Sosialisasi pada masyarakat tentang batas desa dan yang sejenisnya.
3.       Satuan Pelaksanaan Kegiatan
Untuk tugas yang pembantuan dalam mengantisipasi permasalahan batas desa, pihakPemerintah Desa memberikan tugas kepada perangkat desa dan dibantu masyarakat desa setempat yang berkepentingan dengan hal tersebut, di desa di bentuk tim untuk melaksanakan suatu kegiatan baik yang dikerjasamakan maupun yang bekerja didalam desa. Tim – tim tersebut bekerjasama dengan instansi yang terkait dalam bidangnya masing- masing. Tim desa terdiri dari Perangkat desa, Tokoh Masyarakat, Tokoh Perempuan, BPD, LPMD dan jumlahnya disesuaikan dengan kebutuhan kegiatan. Untuk menguatkan Tim tersebut Kepala Desa membuat Keputusan Desa tentang pengangkatan Tim tersebut.
D.     PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN BENCANA

1.       Bencana yang terjadi dan penanggulanganya
Sejak berdirinya Desa Sidodadi belum pernah terjadi bencana, selain bencana gempa bumi yang terjadi pada tahun 2007, yang mngakibatkan kerusakan pada rumah penduduk, namun saat ini rumah penduduk yang mengalami kerusakan tersebut telah diperbaiki baik secara swadaya maupun bantuan dari pihak-pihak terkait. Dalam keadaan darurat koordinasi dengan Instansi terkait dioptimalkan dalam rangka penanganan dampak bencana tersebut.

2.       Sumber dan Jumlah Anggaran
Dalam penanganan semua Bencana Alam memerlukan biaya,  Di Desa Sidodadi Anggaran untuk penanganan bencana belum dianggarkan dalam APBDesa.

3.       Antisipasi Desa
Dalam mengantisipasi kejadian bencana alam  desa Sidodadi bekerja sama dengan instansi atau lembaga terkait melakukan sosiali kepada masyarakat bagaimana cara melakukan tindakan-tindakan yang dikaukan ketika bencana terjadi.

4.       Kelembagaan
Dalam kaitanya dengan tugas penanganan bencana alam di Desa Sidodadi belum dibentuk lembaga khusus yang menangani masalah tersebut.

5.        Potensi bencana yang terjadi
Geografis desa Sidodadi keadaan pertanahanya berbukit, dan secara umum di wilayah Kabupaten Mukomuko  potensi bencana yang terjadi adalah gempa bumi, angin rebut dan  kekeringan dimusim kemarau.

E.         PENYELENGGARAAN KETENTRAMAN DAN KETERTIBAN UMUM

1.         Gangguan Yang terjadi
Dalam melaksanakan ketertiban umum, di desa Sidodadi dibentuk Forum Komunikasi Polisi Masyarakat ( FKPM ) namun belum berjalan, sehingga penanggan gangguan masih ditangani oleh pemerintahan desa bekerja sama dengan aparat kepolisian. Untuk tahun 2015 gangguan keamanan tidak terjadi di Desa Sidodadi.

2.       Satuan Pelaksana Kegiatan Desa
Dalam melaksanakan ketertiban umum, Pemerintah Desa Sidodadi sudah membentuk FKPM yang bertugas menyelesaikan permasalaha, namun sama sekali belum berjalan. Keanggotaan  FKPM tersebut terdiri dari Linmas, dan unsur perangkat desa, BPD, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda dan tokoh perempuan.

3.       Sumber dan Jumlah Anggaran
Pelaksanaan penyelenggaraan ketertiban umum dalam APBDesa tidak dicantumkan. Tetapi untuk kegiatan sosialisai Ketertiban Umum dicantumkan, Mengingat permasalahan tersebut sifatnya lokal maka Pemerintah desa hanya membantu seadanya dalam penyediaan Anggaran Dana untuk program tersebut. Anggaran tersebut mengikuti dengan melihat kejadian yang ada.

4.       Penanggulangan dan Kendalanya
Penanggulangan ketertiban umum sering kali mendapat hambatan, disini dijelaskan bahwa dalam pelaksanaan proses mendamaikan perselisihan warga sering kali pihak Pelaksana mendapat kecaman maupun yang lainya. Namun dalam hal ini tidak menjadi permasalahan yang berarti bagi tim tersebut. Kendala yang ada biasanya dalam teknis menyelesaikan sengketa warga. Karena keterbatasan Tim pelaksana dan apabila terjadi permasalahan yang serius koordinasi dengan pihak Muspika Kecamatan.

5.       Keikutsertaan Aparat Keamanan dalam penanggulangan
Dalam menyelenggarakan Ketertiban umum, pihak Pemerintah Desa Sidodadi selalu berkoordinasi dengan Muspika Kecamatan Penarik.  Terutama untuk Babinsa dan Babinkamtibmas.


Sidodadi, 31 Desember 2015
KEPALA DESA SIDODADI



PARIJAN




Tidak ada komentar:

Posting Komentar

TERBARU 2017

Realisasi Tahun 2016

Pembangunan yang terealisasi pada tahun 2016 adalah  Rehap atap MDA Amanah Dusun 01 Rabat Beton ( 30 M ) Dusun 02 Rabat Beton (250 ...

Entri Populer