LAPORAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DESA
DESA SIDODADI KECAMATAN PENARIK
TAHUN 2015
TAHUN 2015
BAB I
PENDAHULUAN
PENDAHULUAN
Berdasarkan Undang-
undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah yang dimaksud Desa
adalah Kesatuan masyarakat Hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang
berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat,
berdasarkan asal usul dan adat istiadat setempat yang diakui Pemerintahan Negara
Kesatuan Republik Indonesia. Desa
Sidodadi yang kondisi letak desanya
sebagian besar kontur tanahnya adalah bergelombang dan berbukit.
Irigasi tidak
dapat masuk pada wilayah desa Sidodadi, sehingga mayoritas tanaman penduk adalah kelapa sawit dan karet. Tidak banyak
sumber daya alam yang potensial. Luas
wilayah Desa
Sidodadi adalah 957 ha. Adapun 90% dari
Luas Desa adalah merupakan lahan usaha penduduk dan 10 % lainnya merupakan
lahan rawa yang
belum terkelola dengan baik.
Desa Sidodadi
sampai dengan
tahun 2015 ini belum
memiliki Pendapatan Asli Desa, sehingga untuk penyelenggaraan pemerintahan desa
hanya mengandalkan dari Dana DAU Desa dan Dana Desa yang bersumber dari DD Pusat
untuk pembangunan
fisik desa Sidodadi mendapat Progran Nasional Pemberdayaan Masyarakat –
Pembangunan Infrastruktur Sosial Ekonomi Wilayah (PNPM-PISEW) dan Dana Desa
yang bersunber dari Daana pusat.
Dari pendapatan
lainya sampai saat ini belum ada, besyukur bahwa swadaya dan semangat gotong royong tetap
tumbuh dan berkembang dalam setiap kegiatan Pembangunan di Desa Sidodadi.
Kegiatan
Pemerintahan Desa berjalan dengan baik dan sesuai dengan Anggaran yang telah
tertuang dalam APBDesa. Kontrol pelaksanaan Penyelenggaraan Pemerintah Desa
dilakukan oleh Badan Permusyawaratan Desa dan masyarakat desa. Pertanggung
jawaban pelaksanaan penyelenggaraan Pemerintah desa dilakukan pada akhir tahun.
A.
DASAR HUKUM
Dasar hukum pembuatan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa akhir
tahun Anggaran adalah:
|
1.
|
Undang-Undang Nomor 3
Tahun 2003 tentang pembentukan Kabupaten Mukomuko, Kabupaten Seluma dan
Kabupaten Kaur di Provinsi Bengkulu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2003 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4266);
|
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 17
Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
|
|
3.
|
Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
|
|
4.
|
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4437), sebagaimana telah diubah beberapakali,
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4844);
|
|
5.
|
Undang-Undang Nomor 33 tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4438),
|
|
6.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang
Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 158, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4587)
|
|
7.
|
Peraturan menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2007 Tentang Pedoman Umum
Tata Cara Pelaporan dan Pertanggungjawaban Penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
|
|
8.
|
Peraturan Daerah
Kabupaten Mukomuko Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pengaturan Kewenangan Desa di
Kabupaten Mukomuko (Lembar Daerah Kabupaten Mukomuko Nomor 11 tahun 2006 seri
D);
|
|
9.
|
Peraturan Daerah
Kabupaten Mukomuko Nomor 12 Tahun 2006 tentang Organisasi Pemerintah Desa
(Lembaran Daerah Kabupaten Mukomuko Tahun 2006 Nomor 48);
|
|
10.
|
Peraturan Daerah
Kabupaten Mukomuko Nomor 15 Tahun 2006 tentang Perimbangan Keuangan Kabupaten
dan Desa (Lembaran Daerah
Kabupaten Mukomuko Tahun 2006
Nomor 51);
|
|
11.
|
Peraturan Daerah
Kabupaten Mukomuko Nomor 16 Tahun 2006 tentang Badan Permusyawaratan Desa
(Lembaran Daerah Kabupaten
Mukomuko Tahun 2006 Nomor 52);
|
|
12.
|
Peraturan Daerah
Kabupaten Mukomuko Nomor 39 Tahun
2011 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah
Kabupaten Mukomuko Tahun 2011 Nomor 189);
|
|
13.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Mukomuko Nomor 5
Tahun 2012 tentang Kedudukan Keuangan
Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD, Bendahara, Desa, Pembantu Bendahara Desa
dan Pegawai Sara’ (Lembaran Daerah Kabupaten Mukomuko Tahun 2012 Nomor 5);
|
|
14.
|
Peraturan Bupati Mukomuko Nomor 46 Tahun 2011 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan
Desa (Berita Daerah Kabupaten Mukomuko Tahun 2011 Nomor 218);
|
|
15.
|
Peraturan Bupati Mukomuko Nomor 41 Tahun 2012 tentang Pedoman Tata Cara Pelaporan
dan pertanggungjawaban Penyelenggaran Pemerintahan Desa (Berita Daerah
Kabupaten Mukomuko Tahun 2012 Nomor 41);
|
|
|
|
B.
GAMBARAN UMUM DESA
1.
Kondisi Geografis
Desa Sidodadi masuk wilayah Kecamatan Penarik dengan luas wilayah Desa Sidodadi 957 ha. Kepadatan penduduk sudah mencapai 20 jiwa penduduk tetap,
Jiwa pemilih kurang lebih 940 orang di tahun 2015. Namun dari keluasan wilayah yang begitu
potensial saat ini masih banyak sumber daya alam yang berpotensi belum digali
saat ini.
Keseharian masyarakat desa Sidodadi adalah bercocok tanam, berkebun, bertani, buruh tani,
peternak sapi dan peternak Kambing, buruh bangunan dan buruh yang lainya.
Sebagian besar masyarakat sudah aktif berkebun bertani menanam kelapa
sawit, karet dan tanaman lain Namun hasil panen belum maksimal dikarenakan bibit yang ditanam bukan bibit
unggul melainkan bibit asalan ditambah lagi dengan sulitnya mendapatkan pupuk
selain itu harga yang tidak stabil dan tidak sebanding dengan biaya produksi masih menjadi
keluhan dan kendala bagi masyarakat. Permasalahn lain yang menjadi kendala adalah inffrastruktur
transportasi terutama jalan untuk mengeluarkan hasil produksi yang belum
memedai baik jalan di lingkungan desa maupun jalan-jalan produksi pertanian
juga masih dikeluhkan oleh masyarakat.
Jarak tempuh ke Ibukota Kecamatan sejauh 7 Kilo meter dengan lama tempuh
10 menit.
Jarak tempuh ke Ibu Kota Kabupaten (Mukomuko) sejauh 45 kilo meter
dengan lama tempuh sekitar 45 Menit.
2.
Gambaran umum Demografis
a.
Luas Wilayah
|
·
Luas Pemukiman
|
:
|
2,66
|
ha
|
|
·
Luas
Perkarangan
|
:
|
130,34
|
ha
|
|
·
Luas Tanah
Kebun Kas Desa
|
:
|
-
|
ha
|
|
·
Luas
Persawahan
|
:
|
1,00
|
ha
|
|
·
Luas
Perkebunan
|
:
|
816,00
|
ha
|
|
·
Luas Kuburan
|
:
|
1,00
|
ha
|
|
·
Perkantoran dan
Pendidikan
|
:
|
4,00
|
ha
|
|
·
Luas Prasarana
Umum Lainnya (jalan)
|
:
|
2,00
|
ha ( 6 km )
|
|
Total Luas
|
:
|
957
|
ha
|
b.
b. Batas Desa :
|
1. Sebelah
Utara
|
:
|
Desa Penarik
|
Kecamatan Penarik
|
|
2. Sebelah
Selatan
|
:
|
Desa Mekar Mulya
|
Kecamatan Penarik
|
|
3. Sebelah
Timur
|
:
|
Desa Marga Mukti
|
Kecamatan Penarik
|
|
4. Sebelah
Barat
|
:
|
Desa Sari Makmur
|
Kecamatan Air
Diki
|
c. Jalan Desa
·
Panjang Jalan Desa : 60.000 m
d. Ekonomi Masyarakat
·
Jumlah angkatan Kerja ( 15-55 th ) : 751 jiwa
·
Jumlah Usia sekolah ( 15-55 th ) :
148 jiwa
·
Jumlah Ibu Rumah tangga ( 15-55 th ) : 379 jiwa
·
Jumlah Rumah tangga Petani/pekebun : 247 KK
·
Jumlah Anggota Rumah tangga
petani/pekebun : 750 jiwa
·
Jumlah Rumah tangga Buruh tani : 77 KK
·
Jumlah anggota Rumah tangga
buruh tani :
231 jiwa
e. Sarana dan Prasarana Ekonomi
|
§ Usaha
Ekonomi Desa – Simpan Pinjam (UED-SP)
|
:
|
1
|
unit
|
|
§ Koperasi
|
|
4
|
Unit
|
|
§ Kelompok
Tabungan Arisan
|
:
|
4
|
kelompok
|
|
§ Pengrajin
Industri rumah tangga
|
:
|
5
|
Orang
|
|
§ Warung
manisan
|
:
|
15
|
Orang
|
|
§ Bengkel
motor dan mobil
|
:
|
10
|
Orang
|
|
§ Meubeler
|
:
|
1
|
Orang
|
|
§ Pedagang
bensin eceran
|
:
|
11
|
Orang
|
|
§ Bengkel
Las
|
:
|
5
|
Orang
|
|
§ Pembuat
Sumur Bor
|
:
|
1
|
Orang
|
|
§ Kelompok
simpan pinjam
|
:
|
4
|
Kelompok
|
f. Profesi
|
§
Petani
|
:
|
260
|
Orang
|
|
§
Pegawai Negeri Sipil
|
:
|
30
|
Orang
|
|
§
Pengrajin Industri
rumah tangga
|
:
|
5
|
Orang
|
|
§
Pedagang
|
:
|
45
|
Orang
|
|
§
Karyawan Swasta
|
:
|
10
|
Orang
|
|
§
Guru honor
|
:
|
12
|
Orang
|
|
§
Pedagang Keliling
|
:
|
13
|
Orang
|
|
§
Montir
|
:
|
3
|
Orang
|
|
§
TNI/POLRI
|
:
|
5
|
Orang
|
|
§
Pensiunan PNS/ TNI/
POLRI
|
:
|
1
|
Orang
|
|
§
Pengusaha kecil dan
menengah
|
:
|
10
|
Orang
|
|
§
Sopir
|
:
|
6
|
orang
|
|
§
Tukang Kayu
|
:
|
12
|
Orang
|
|
§
Tukang Batu
|
:
|
17
|
Orang
|
|
§
Buruh Tani
|
:
|
60
|
Orang
|
|
§
Buruh migran
perempuan
|
:
|
-
|
Orang
|
|
§
Penjahit
|
:
|
4
|
Orang
|
g. Produk Domestik Desa
·
Tanaman Kelapa Sawit Luas : 806,00 ha
·
Tanaman karet Luas : 10,00 ha
h. Pendidikan
·
Jumlah Gedung sekolah
1. TK/PAUD ; 2 Buah
2. SD, MI : 2 Buah
3. SMP :
1 Buah
|
· Jumlah
penduduk buta aksara dan huruf latin
|
:
|
22
|
Orang
|
|
· dan
Kelompok Bermain Anak
|
:
|
26
|
Orang
|
|
· Jumlah
anak dan penduduk cacat fisik dan mental
|
:
|
1
|
Orang
|
|
· Jumlah
penduduk sedang SD/ Sederajat
|
:
|
113
|
Orang
|
|
· Jumlah
penduduk tamat SD/ Sederajat
|
:
|
400
|
Orang
|
|
· Jumlah
penduduk tidak tamat SD/ Sederajat
|
:
|
160
|
Orang
|
|
· Jumlah
penduduk sedang SLTP/ Sederajat
|
:
|
128
|
Orang
|
|
· Jumlah
penduduk tamat SLTP/ Sederajat
|
:
|
320
|
Orang
|
|
· Jumlah
penduduk sedang SLTA/ Sederajat
|
:
|
70
|
Orang
|
|
· Jumlah
penduduk tamat SLTA/ Sederajat
|
:
|
250
|
Orang
|
|
· Jumlah
penduduk sedang D-1
|
:
|
|
Orang
|
|
· Jumlah
penduduk tamat D-1
|
:
|
|
Orang
|
|
· Jumlah
penduduk sedang D-2
|
:
|
|
Orang
|
|
· Jumlah
penduduk tamat D-2
|
:
|
|
Orang
|
|
· Jumlah
penduduk sedang D-3
|
:
|
5
|
Orang
|
|
· Jumlah
penduduk tamat D-3
|
:
|
8
|
Orang
|
|
· Jumlah
penduduk sedang S -1
|
:
|
15
|
Orang
|
|
· Jumlah
penduduk tamat S -1
|
:
|
30
|
Orang
|
|
· Jumlah
Penduduk sedang S-2
|
|
|
Orang
|
|
· Jumlah
penduduk tamat S-2
|
|
1
|
Orang
|
i.
Wajib belajar 9 Tahun
·
Usia 7 – 15 tahun : 241 jiwa
·
Masih sekolah 7 – 15 tahun : 246 jiwa
·
Tidak sekolah 7 – 15 tahun : 5 jiwa
j.
Kesehatan Masyarakat
·
Posyandu :
1 unit
·
Bidan Desa : 1 orang
·
Kader
Posyandu dan Kesehatan :
6 orang
·
Balita : 157 anak
·
Balita Gizi Buruk : -
·
Balita Gizi Baik :
157 anak
·
Rumah tangga menggunakan air sumur gali :
369 Rumah tangga
k. Penduduk
·
Jumlah Kepala Rumah Tangga : 379 kk
·
Jumlah Penduduk : 1548 jiwa
l.
Jumlah Aparatur Pemerintahan
Desa
·
Perangkat Desa : 6 Orang
·
BPD : 5 Orang
·
RT : -
·
DUSUN : 5 Wilayah
·
LPMD : 5 Orang
·
LINMAS : 5 Anggota
m. Komplek Balai Desa
·
Bangunan Kantor Desa :
1 unit
n. Sarana umum
·
Jumlah Masjid : 3 buah
·
Musholla : 2 Buah
·
Gereja : 1 Buah
o.
Jumlah Gardu Siskamling :5buah .
3.
Kondisi Ekonomi
a. Potensi Unggulan Desa.
Kegiatan ekonomi desa selama ini masih
didominasi oleh sektor perkebunan. Mengingat wilayah desa Sidodadi 90 % perkebunan dan yang 10 % adalah lahan rawa, maka belum membuahkan hasil yang optimal. Hal ini disebabkan
karena masih rendahnya pengetahuan dan kurangnya dana penunjang terutama untuk
pengadaan bibit unggul dan pupuk, karena selama ini pupuk bersubsidi hanya
diperuntukan di sektor pertanian. Padahal dari segi
pemasaran hasil, banyak pedagang yang bertransaksi di wilayah ini. Sebagian
masyarakat Desa Sidodadi banyak yang menjadi pekerja bangunan, buruh tani, serta pekerjaan
lainya.Tingkat pendapatan masyarakat belum seutuhnya mencukupi kebutuhan hidup
karena harga barang tidak sebanding dengan penghasilan yang didapat mereka
serta masih minimnya bekal ketrampilan, upah buruh yang masih kecil serta masih
mahalnya barang – barang kebutuhan sembako. Keadaan tersebut tidak hanya
terjadi di wilayah desa Sidodadi namun wilayah lain juga
keadaanya sama.
b. Pertumbuhan ekonomi desa
Pertumbuhan perekonomian desa masih didominasi
oleh sektor perkebunan . Peternak sapi, kambing
dan ayam hanya sebagian masyarakat yang melaksanakan
kegiatan ini sebagai usaha tambahan.
Dalam Data Profil Desa 2015 disebutkan bahwa
;
Potensi umum : Potensi
sedang
Potensi sumberdaya alam : Potensi sedang
Potensi Sumber Daya Manusia : Potensi sedang
Potensi Kelembagaan : Baik
Potensi sarana dan prasarana : sedang
Dari tingkat pertumbuhan ekonomi diatas,
banyak tanaman yang nilai ekonomisnya tinggi tetapi tidak dilaksanakan,
diantaranya adalah :
Ø
Tanaman Obat- obatan ( Jahe, Lengkuas, Mengkudu,
Dewa- dewi, kumis kucing dan lainnya ),
Ø
Tanaman perkebunan ( Kelapa, Blimbing, Nangka
dan lainya ),
Ø
Tanaman pangan (
bawang merah , terong, mentimun,
dan lainya)
Ø
Potensi yang menjanjikan adalah Peternakan sapi,
kambing, penggemukan sapi
BAB II
RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DESA
RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DESA
A. VISI DAN MISI DESA
1.
VISI
“ MENINGKATKAN KESEJAHTERAAN DAN
TARAP HIDUP MASYARAKAT DESA SIDODADI MELALUI BIDANG PERKEBUNAN, PERTANIAN, PETERNAKAN DAN INDUSTRI
KECIL"
1.1
Nilai-nilai yang melandasi:
a.
Desa Sidodadi termasuk dalam Kategori desa yang masih dibawah rata-rata. dikarenakan Desa yang baru pemekaran, namun sumber daya yang ada cukup memadai, hanya saja
penangangannya kurang maksimal.
b.
Sebagian besar warga Petani/Pekebun dan buruh tani juga ada yang memelihara hewan
ternak meski dalam skala kecil, biasanya hanya digunakan untuk investasi jangka
pendek.
1.2. Makna
yang terkandung :
a.
Terwujudnya : Terkandung didalamnya peran
pemerintah dalam mewujudkan Desa Sidodadi yang sejahtera secara ekonomi dan tarap hidup.
b.
Desa Sidodadi : adalah satu kesatuan
masyarakat hukum dengan segala potensinya dalam sistem pemerintahan di wilayah
Desa Sidodadi
c.
Sejahtera : Adalah suatu kondisi kehidupan yang kreatif,
inovatif, produktif dan partisipatif sehingga mampu memenuhi kebutuhannya
sendiri.
d.
Perkebunan : Bahwa sektor perkebunan adalah hal utama dalam perekonomian, sehingga kebutuhan masyarakat dapat terpenuhi dan tidak akan terjadi rawan
pangan di Desa Sidodadi.
2. MISI
DESA
1.
Memperbaiki dan menambah sarana dan prasarana yang
dibutuhkan untuk meningkatkan SDM melalui pendidikan formal maupun informal
2.
Bekerja sama dengan petugas penyuluh lapangan untuk
meningkatkan hasil pertanian/perkebunan
dan peternakan.
3.
Meningkatkan usaha Pertanian/perkebunan
4.
Meningkatkan
inovasi industri keci dan menengah sehingga mampu bersaing dipasaran,
5.
Menggali potensi
desa agar mempunyai Pendapatan Asli
Desa
6.
Mewujudkan pemerintahan yang baik dan bersih
melalui pelaksanaan Otonomi Daerah.
B.
STRATEGI DAN ARAH KEBIJAKAN DESA
a.
Strategi
Program ADD/K
dilaksanakan ditahun 2010 seiring dengan berdirinya desa Sidodadi yang merupakan pemekaran desa sekaligus permulaan baru bagi desa dalam menjalankan atau pun mendukung program kerja Pemerintahan Kabupaten
diantaranya digulirkanya Program ADD atau DAU Desa dan Program Pemerintah Pusat menggulirkan Dana Desa yang
dipertuntukan 70 % infrastruktur dan Bangunan dan 30 % dipergunakan lembaga dan
Tunjangan.
Penggunaan Dana DAU Desa dan Dana Desa yang bersumber
dari Pusat , Desa Sidodadi digunakan Administrasi desa dan lembaga serta
untuk pembangunan infrastruktur berupa Rabat Beton
Jalan Lingkungan Dusun 01 Volume 450 M2, Rabat Beton Jalan PAU Dusun
03 Volume 287,5 M2 Rabat Beton Jalan Lingkungan Dusun 05 Volume 170
M2 dan Lapis Tebing Posyandu 60 M2. Dalam pengelolaanya Dau Desa dan Dana Desa yang
bersumber dari pusat terlebih dahulu dibentuk Tim Perencana Anggaran Pendapatan
dan Belanja Desa ( RAPBDesa) dan realisasi dalam pengelolaan Infrastruktur dan
Banguna dibentuk Tim Pengelola Kegiatan (TPK) sebagai Pelaksana dan Penyedia
barang dan Jasa.
b.
Arah Kebijakan Keuangan Desa
Sesuai PP No 42
Tahun 2015 tentang Keuangan dan Kekayaan Desa pada Bab VI pasal 90 disebutkan bahwa ;
·
Penyelenggaraan kewenangan
Desa berdasarkan hak asal usul dan kewenangan lokal bersekala Desa didanai oleh
APB Desa.
·
Penyelenggaraan kewenangan
Desa berdasarkan hak asal usul dan kewenangan lokal bersekala Desa sebagaiaman
yang dimaksud pada ayat (1) selain didanai oleh APB Desa, Juga dapat didanai
oleh anggaran pendapatan negara dan anggaran Pendapatan dan belanja Daerah.
·
Penyelenggaraan kewenangan Desa yang
ditugaskan oleh Pemerintah didanai dari Anggaran dan Pendapatan Belanja
Negara.
Keuangan desa merupakan semua hak dan kewajiban desa dalam rangka
penyelenggaraan Pemerintahan Desa yang dapat dinilai dengan uang, Dan Keuangan
Desa merupakan bagian dari Proses Musrenbangdes. Pendapatan Desa yang lainya
tidak ada. Untuk Operasional kegiatan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa masih
mengandalkan bantuan dari Pemerintah Kabupaten Mukomuko.
Untuk itu Harapan dari Pemerintahan Desa Sidodadi masalah
dana- dana bantuan dari Pemerintah Kabupaten Mukomuko dan sumber dana dari
APBN untuk menyelesaikan beberapa kegiatan
pembangunan- pembangunan baik yang fisik maupun non fisik. Semua kegiatan pembangunan desa harus sepenuhnya didukung oleh
masyarakat sesuai dengan kemampuan masyarakat itu sendiri.
c.
Pengelolaan Belanja Desa
Belanja Desa Sidodadi hanya bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU)
Desa yang sumbernya dari Pemerintah Kabupaten Mukomuko,dan Dana Desa yang bersumber
dari APBN yang didipergunakan untuk Belanja
Langsung dan Belanja Tidak Langsung dan untuk pembelanjaan Fisik
berupa infrastruktur yang berbasis pada kebutuhan masyarakat Desa komposisinya adalah :
Belanja Langsung terdiri dari :
1. Belanja Barang dan
Jasa
2. Belanja Modal
Sedangkan Belanja Tidak Langsung terdiri dari :
1.
Belanja Penghasilan Tetap :
· Perangkat Desa,
· Badan Permusyawaratan Desa (BPD)
· Pegawai Syarak
· Kepala Dusun
2. Belanja Hibah
3. Belanja Bantuan social
4. Belanja Bantuan Keuangan
Semua sumber pembiayaan didanai sepenuhnya dengan DAU Desa dari Pemerintah Kabupaten Mukomuko dan Dana Desa dari APBN.
Pengelolaan pembiayaan Belanja Desa dituangkan dengan
APBDesa yang disusun oleh Tim Penyusun APBDesa bersama dengan Lembaga-lembaga Desa yang terdiri dari Unsur
Pemerintah Desa, BPD, Tokoh masyarakat ,tokoh perempuan, Tokoh Agama serta
unsur lain yang telah mendapatkan persetujuan peserta Musrenbangdes yang
ditetapkan dalam Berita Acara Musrenbangdes tahun 2015 yang lalu.
Pembiayaan semua Pelaksanaan pembangunan ini dikelola oleh Bendaharawan
Desa,
d.
Kebijakan umum Anggaran
Kebijakan Anggaran baik Langsung maupun Tidak Langsung
sepenuhnya mengacu pada kemampuan keuangan Desa Sidodadi yang tertuang dalam
APBDes yang besarnya disesuaikan dengan kemampuan keuangan Desa serta
memperhatikan hasil Musrenbangdes dan skala prioritas.
Kegiatan- kegiatan ini dilakukan dengan melihat Indek Anggaran kegiatan
yang dikeluarkan Pemerintah Kabupaten Mukomuko. Dan tidak boleh bertentangan
dengan kebijakan Pemerintah. Mengingat dana yang ada di DAU Desa merupakan dana Stimultan yang harus didukung dengan Pendapatan Asli Desa
serta partisipasi masyarakat sepenuhnya. Karena Prinsip Pembangunan Desa adalah
dari masyarakat oleh masyarakat dan semata - mata untuk kesejahteraan masyarakat Desa Sidodadi khususnya.
Program – program pembangunan Desa dilakukan dengan Usulan – usulan dari
tingkat dusun yang di musyawarahkan.
Dan ditampung pada kegiatan Musyawarah Desa / MUSRENBANGDES. Semua program kegiatan ini dijadikan Bank
Data Kegiatan Pembangunan berkala. (terlampir pada lampiran jenis kegiatan Pembangunan
Desa Sidodadi). Kegiatan pembangunan fisik untuk Desa Sidodadi Tahun 2015, adalah berupa Rabat
Beton Jalan Lingkungan Dusun 01 Volume 450 M2, Rabat Beton Jalan PAU
Dusun 03 Volume 287,5 M2 Rabat Beton Jalan Lingkungan Dusun 05
Volume 170 M2 dan Lapis Tebing Posyandu 60 M2.Karena semua kegiatan ini harus mendapatkan
dukungan dari berbagai pihak khususnya Masyarakat , instansi- instansi terkait
yang ada serta Pemerintah Kabupaten Mukomuko pada umumnya.
Demikian yang dapat kami sampaikan semampu kami. Harapan kami pada
semuanya khususnya masyarakat Desa Sidodadi yang terkait dalam Kegiatan –
kegiatan ini marilah bersama- sama melakukan semua kegiatan pembangunan desa dengan tulus dan
ikhlas. Dan semata- mata hanyalah untuk kepentingan bersama bukan untuk
kepentingan golongan, kelompok ataupun ideologi.
C.
PRIORITAS DESA
Pelaksanaan pembangunan dalam desa untuk tahun 2009 - 2015 banyak yang dilaksanakan
kegiatanya. Pekerjaan- pekerjaan tersebut masih mengandalkan dana dari
Pemerintah yaitu dana ADD/DAU Desa dan PNPM-MP/PNPM-PISEW.
Prioritas desa dimusyawarahkan
dalam Musrenbangdes di setiap tahun dan pada tahun 2015 mendapat
bantuan dari APBN yang tercantum dalam Dana Desa.
Sebenarnya semua pelaksanaan semua perencanaan/ pekerjaan didesa sudah
dituangkan dalam Berita acara
Musrenbangdes. Semua pelaksanaan pembangunan di desa menggunakan
ketentuan sekala prioritas, desa (pekerjaan fisik/bangunan umum, jalan desa,
dan lain- lain Setelah semua pelaksanaan kegiatan dalam desa selesai, kemudian
pelaksanaan pekerjaan non fisik. ( Penguatan ekonomi masyarakat, kelompok
ekonomi desa, kegiatan perekonomian desa )
Setelah semua pelaksanaan pembangunan fisik dan non fisik
dalam desa selesai, maka kegiatanya diarahkan pada Peningkatan Sumber Daya
Masyarakat Desa Sidodadi.
BAB III
KEWENANGAN DESA
KEWENANGAN DESA
A.
URUSAN HAK ASAL USUL DESA
Berdasarkan Undang- undang Nomor 32 tahun 2004
tentang Pemerintahan Daerah yang dimaksud Desa adalah Kesatuan masyarakat Hukum
yang memiliki batas- batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus
kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal usul dan adat istiadat
setempat yang diakui Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Dalam kontek penyelenggaraan Pemerintahan Desa, dalam
melaksanakan tugas pelayanan, pembangunan desa, serta pembinaan masyarakat maka
desa selain memiliki sumber Pendapatan Asli Desa sesuai dengan Undang- undang
Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah,Desa juga berhak untuk
mendapatkan Dana Alokasi Umum yang diterima oleh Daerah.
Di era Otonomi, Pemerintahan Desa Sidodadi juga melaksanakan kegiatan Otonomi tersebut. Indikatornya adalah penggalian potensi desa yang ada. Namun usaha tersebut masih jauh dari harapan Pemerintah Desa Sidodadi karena masih kurangnya faktor pendanaan, SDM, pendapatan masyarakat desa serta Pendapatan Asli Desa Sidodadi yang hingga sampai saat ini belum memiliki sumber.
Di era Otonomi, Pemerintahan Desa Sidodadi juga melaksanakan kegiatan Otonomi tersebut. Indikatornya adalah penggalian potensi desa yang ada. Namun usaha tersebut masih jauh dari harapan Pemerintah Desa Sidodadi karena masih kurangnya faktor pendanaan, SDM, pendapatan masyarakat desa serta Pendapatan Asli Desa Sidodadi yang hingga sampai saat ini belum memiliki sumber.
1.
Pelaksanaan Kegiatan
Program – program pembangunan Desa dilakukan dengan Usulan – usulan dari
tingkat Dusun yang di musyawarahkan.
Dan ditampung pada kegiatan Dusun. kemudian usulan-usulan dari Dusun tersebut
dibawa dalam Musrenbangdes .
Semua program kegiatan ini dijadikan Bank Data Kegiatan Pembangunan
berkala. (terlampir pada lampiran jenis kegiatan Pembangunan Desa Sidodadi).
Kegiatan pembangunan fisik untuk Desa Sidodadi masih bersumber dari PNPM-PISEW
mengacu pada Dokumen Musrenbangdes. Mengingat bahwa Desa Sidodadi merupakan
daerah perkebunan yang 95% dari lahannya adalah lahan perkebunan
maka sarana dan prasarana Perhubungan, Pertanian serta Pemerintahan masih
menjadi Prioritas ataupun Agenda Kegiatan Pembangunan Fisik Desa, Yang
pelaksanaan sepenuhnya oleh Lembaga Kemasyarakatan Desa. Dari Pemerintah Desa hanya menampung/menjembatani kemudian usulan
tersebut di masukan dalam Agenda Pembangunan. Dan yang lebih penting lagi
adalah melihat Keuangan yang ada. Karena Faktor ini mendukung sepenuhnya dari
berbagai kegiatan yang ada. Setelah semua kegiatan sarana dan prasarana desa
sukses dilaksanakan, barulah kegiatan Non fisik dikerjakan. [tertuang dalam
Dokumen Musrenbangdes]. Semua Program ini sukses sepenuhnya harus didukung
dengan Profesional dan tidak melanggar ketentuan. Karena semua kegiatan ini
harus mendapatkan dukungan dari berbagai pihak khususnya Masyarakat , instansi-
instansi terkait yang ada serta Pemerintah Kabupaten Mukomuko pada umumnya.
2.
Tingkat Pencapaian
Keberhasilan suatu pembangunan didesa tidak lepas dari peran serta
masyarakat, Dengan dukungan swadaya pun belum mampu atau belum bisa diukur
berhasil apabila pelaksanaan pembangunan tersebut hanya mengandalkan swadaya.
Intinya harus ada kebersamaan, saling pengertian , saling percaya dan saling
mempunyai dan rasa memiliki.
Di desa Sidodadi tingkat pencapain pembangunannya yang paling menonjol
adalah Pelaksanaan kegiatan dana- dana ADD tahun 2010 , dan
PNPM-PISEW tahun 2010-sampai dengan sekarang. Karena dana tersebut cukup
lumayan dan dukungan swadaya dari masyarakat masih berjalan saat pelaksanaan pekerjaan dilaksanakan. Kontribusi
masyarakat juga banyak.Sedangkan pelaksanaan dana ADD dan DAU Desa dirasa belum
optimal. Hal ini terjadi karena dana DAU Desa dananya terbatas. Penggunaan dana
DAU Desa diperuntukan untuk pelaksanaan Administrasi desa dan kelembagaan.
Tingkat Pencapaian pelaksanaan program PNPM-PISEW melebihi 100 %, karena
dari tim Pelaksana Kegiatan untuk kegiatan PNPM-PISEW masih bisa untuk
pengembangan- pengembangan di sekitar lokasi kegiatan tersebut karena besarnya
swadaya dan peran serta masyarakat. Dana DAU Desa tingkat pencapaian
pelaksanaanya belum bisa ditopang dengan PAD, mengingat Desa Sidodadi belum memiliki sumber Pendapatan Asli Desa .
3.
Satuan Pelaksanaan kegiatan Desa
Dalam Susunan Organisasi dan Tata kerja Pemerintahan Desa Sidodadi,
pelaksanaanya mengacu pada :
|
a.
|
Peraturan Daerah
Kabupaten Mukomuko Nomor 12 Tahun 2006 tentang Organisasi Pemerintah Desa
(Lembaran Daerah Kabupaten Mukomuko Tahun 2006 Nomor 48);
|
|
b.
|
Peraturan Daerah
Kabupaten Mukomuko Nomor 16 Tahun 2006 tentang Badan Permusyawaratan Desa
(Lembaran Daerah Kabupaten
Mukomuko Tahun 2006 Nomor 52);
|
|
c.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Mukomuko Nomor 39 Tahun 2011 tentang Pokok-Pokok
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Mukomuko Tahun 2011
Nomor 189);
|
|
d.
|
Peraturan Bupati Mukomuko Nomor 46 Tahun 2011 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan
Desa (Berita Daerah Kabupaten Mukomuko Tahun 2011 Nomor 218);
|
|
e.
|
Peraturan Bupati Mukomuko Nomor 41 Tahun 2012 tentang Pedoman Tata Cara Pelaporan
dan pertanggungjawaban Penyelenggaran Pemerintahan Desa (Berita Daerah
Kabupaten Mukomuko Tahun 2012 Nomor 41);
|
Mengingat Luas wilayah Desa yang sedang, maka Susunan Organisasi dan
Tata Kerja Pemerintah Desa Sidodadi menggunakan pola Minimal. Semua pelaksanaan
kegiatan pemerintahan sesuai aturan yang berlaku. Dari Kepala Desa hingga ke Kepala
Dusun berjalan dengan baik. Begitu juga dengan Lembaga- lembaga Desa yang ada.
4.
Data Perangkat Desa
Sesuai ketentuan dengan Pola Sedang, desa Sidodadi
dibagi menjadi 5 wilayah Dusun.
Berikut diterangkan data perangkat desa Sidodadi.
1.
Kepala Desa : PARIJAN
2.
Sekretaris Desa : JALALUDIN
3.
Bendahara Desa : SOLIKHIN
4.
Kepala Dusun I : SURATIN
5.
Kepala Dusun II :
SUWARJO
6.
Kepala Dusun III : ALIMUDI
7.
Kepala Dusun IV : JONI WISNU S
8.
Kepala Dusun V :
JASRINALDI
9.
Kepala Urusan Pemerintahan :
SUNARTO
10.
Kepala Urusan Pembangunan : SAIDI
11.
Kepala Urusan Umum :
MASDUKI
5.
Alokasi dan Realisasi Anggaran
Semua anggaran yang telah dituangkan dalam APBDesa sering kali belum
bisa sesuai rencana. Kejadian ini tidak hanya terjadi di Desa Sidodadi, di Desa
/ wilayah yang lain juga keadaanya tidak jauh berbeda. Semua pelaksanaan
kegiatan di desa, dana dialokasikan
pada pekerjaan- pekerjaan yang dianggap perlu dan darurat. Pekerjaan yang
pelaksanaannya menggunakan dana yang besar diajukan ke Pemerintah Kabupaten dan
Pemerintah Propinsi.
Realisasi pekerjaan pembangunan didesa menunggu Anggaran yang telah di
sahkan. Dan apabila masih kurang/ lebih diadakan perubahan anggaran sesuai ketentuan.
6.
Proses Perencanaan Pembangunan
Dalam pelaksanaan Pembangunan di desa Sidodadi, sistim Gotong Royong
masih berjalan dan terus dipertahankan. Dalam hal ini Gotong Royong masih
menjadi sarana kerjasama antar warga dan menjalin kebersamaan dalam pelaksanaan
Pembangunan. Sebelum pelaksanaan pekerjaan dilakukan terlebih dahulu diadakan
musyawarah diantara pelaksana kegiatan beserta elemen masyarakat di tingkat Dusun Lokasi wilayah yang akan di bangun. Selanjutnya
hasil musyawarah tersebut dilaporkan ke Tingkat Desa. Kemudian dalam Musrenbang
dimasukan kedalam agenda pembangunan dan didata menjadi Rencana Kerja tahunan
Desa. Selanjutnya dimasukan ke dalam Rencana Pembangunan jangka Menengah dengan
usulan dari masyarakat dan diprioritaskan pelaksanaan pekerjaan tersebut sesuai
dengan kemampuan Desa.
7.
Sarana dan Prasarana
Dalam rangka pemerataan pembangunan desa menuju kemandirian desa dan
meningkatnya kesejahteraan masyarakat desa, diperlukan partisipasi dari seluruh
masyarakat melalui pembangunan skala desa. Untuk mendukung pelaksanaan program
tersebut diperlukan sumber dana yang dibutuhkan untuk menjaga ataupun membangun
sarana dan prasarana desa.
Bangunan bangunan yang ada khususnya bangunan Sarana umum. Sarana umum yang sangat memerlukan perbaikan adalah sarana perhubungan, yakni jalan poros desa karena rata-rata sudah mengalami kerusakan yang parah mengingat mobilitas yang sangat tinngi untuk pengangkutan hasil produksi pertanian/perkebunan.
Bangunan bangunan yang ada khususnya bangunan Sarana umum. Sarana umum yang sangat memerlukan perbaikan adalah sarana perhubungan, yakni jalan poros desa karena rata-rata sudah mengalami kerusakan yang parah mengingat mobilitas yang sangat tinngi untuk pengangkutan hasil produksi pertanian/perkebunan.
Sumber utama dalam pelaksanaan pembangunan fisik di desa Sidodadi masih mengandalkan PNPM-PISEW. Adapun untuk penyelenggaraan pemerintahan
desa masih mengandalkan Alokasi Dana Desa (ADD) atau Dana Dau Desa.
Banyak manfaat yang dihasilkan dari kegiatan tersebut antara lain:
a)
Penyelenggaraan Pemerintahan Desa dalam melayani
masyarakat desa diharapkan lebih optimal sesuai kewenanganya.
b)
Lembaga- lembaga kemasyarakatan di desa dapat meningkatkan kemampuanya dalam hal
perencanaan, pelaksanaan dan pengendalian pembangunan sarana dan prasarana desa
bersama dengan Pemerintah Desa.
c)
Diharapkan dari pelaksanaan pekerjaan di setiap
pembangunan sarana dan prasarana pendapatan, kesempatan bekerja masyarakat ada.
d)
Partisipasi swadaya dana dan Gotong Royong tenaga/
matrial menjadi lebih optimal.
Berikut disampaikan sarana dan prasarana desa yang ada :
a)
Kantor Desa jumlah 1 unit.
b)
Gedung
Posyandu 1 unit
c)
Gedung MDA 1 unit
d)
Masjid jumlah 3 Masjid
e)
Musholla jumlah 2 Musholla
f)
Gereja Jumlah 1 Unit
g)
Pos kamling jumlah 5 buah
h)
Sekolah Dasar Jumlah 1 , SMP jumlah 1 dan
RA 1 Serta PAUD 2.
Uraian lebih lanjut ada dalam Profil Desa Sidodadi.
8.
Permasalahan dan penyelesaian
Setiap pelaksanaan kegiatan pembangunan dipastikan ada kendala. Ini
dikarenakan kurangnya pemahaman masyarakat tentang pelaksanaan Program Pembangunan
tersebut. Sedangkan swadaya dan gotong royong ada beberapa masalah. Untuk
menyelesaikan pelaksanaan kegiatan tersebut diadakan musyawarah secara perwakilan agar
masyarakat mendukung sepenuhnya dan partisipasi lebih ditekankan kepada
masyarakat. Agar semua masyarakat merasa ikut memiliki pada pekerjaan tersebut
dan diharapkan sesuai rencana kerja yang ada. Semua keputusan diserahkan kepada
masyarakat dalam penggalian dana ataupun swadaya. Partisipasi dan gotong royong
ditekankan pada masyarakat dan dilakukan sosialisasi pada masyarakat agar semua
pelaksanaan pekerjaan tersebut sesuai dengan rencana.
B.
URUSAN PEMERINTAHAN YANG DISERAHKAN KABUPATEN
1.
Pelaksanaan Kegiatan
Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintahan daerah
Kabupaten/ kota terdiri dari urusan wajib dan urusan pilihan. Urusan
pemerintahan wajib adalah urusan pemerintahan yang wajib diselenggarakan oleh
pemerintahan daerah kabupaten/ kota yang terkait dalam pelayanan dasar. Dalam
hal pelaksanaan kegiatannya Pemerintahan Desa berhasil. Keadaan Geografis desa Sidodadi Jangkauan
ke Ibu Kota Kecamatan yang tidak terlalu jauh hal ini dapat mempengaruhi
pelaksanaan pekerjaan Pemerintah Desa. Pelaporan- pelaporan data tidak menemui kendala, Dan tepat waktu
Terkait perencanaan pembangunan yang berskala besar di desa diserahkan kepada
Pemerintah Kabupaten lewat RPJM. Sedangkan kegiatan Pemerintah Desa yang
berskala kecil pelaksanaanya dilakukan oleh Desa. Ini disebabkan karena belum adanya Pendapatan Asli Desa.
Harapan kami semua perencanaan pembangunan yang tertuang dalam RPJM terlaksana
dan didukung dari Pihak Pemerintah Daerah Kabupaten Mukomuko.
2.
Tingkat Pencapaian
Keberhasilan pelaksanaan program desa tidak lepas dari peran serta
masyarakat yang nyata. Di pekerjaan ini semua elemen masyarakat desa harus
besatu padu melaksanakan semua pelaksanaan program desa.
Dalam hal pelaksanaan pembangunan fisik maupun non fisik sebetulnya
sudah dirasakan berhasil. Adapun terdapat kekurangan merupakan hal yang biasa
di dalam pelaksanaan suatu program desa. Pelaksanaan ADD/DAU Desa di tahun 2015 dana yang
dianggarkan untuk program pembangunan sepenuhnya dilaksanakan
di wilayah yang membutuhkan. Dari Pemerintah Desa Sidodadi
swadaya lebih ditekankan sekali mengingat partisipasi mereka sangat dibutuhkan, dan disisi lain kegiatan pembangunan tahun 2015 yang
bersumber dari APBD maupun APBN memang tidak ada.
Namun dalam pelaksanaanya hal tersebut juga sering terhambat. Hal ini dikarenakan
masih ada masyarakat yang kurang pemahaman ataupun karena yang lainya. Akan
tetapi hal tersebut tidak menjadi masalah bagi pelaksanaan program pembangunan maupun program yang lainya.
3.
Realisasi Program dan Kegiatan
Dalam rangka mendukung Program Pemerintah baik Pemerintah Provinsi
maupun Pemerintah Kabupaten, kami dari Jajaran Pemerintahan Desa beserta
lembaganya senantiasa mendukung dan melaksanakan program tersebut. Namun
pelaksanaanya juga banyak kendala.
Tetapi dari pihak pemerintahan Desa beserta lembaganya sering diadakan
sosialisasi – sosialisasi pelaksanaan program. Bagaimanapun juga kontribusi
masyarakat sangat diperlukan dalam setiap program – program Pemerintah.
Berikut disampaikan data – data pembangunan desa sejak tahun 2009 sampai dengan tahun 2015 :
|
No
|
Nama Kegiatan
|
Volume
|
Sumber
Dana
|
Nilai
(Rp)
|
Tahun Pelaksanaan
|
|
1
|
Pembukaan Jalan Lingkungan Dusun 01
|
250 M
|
Swadaya
|
1.500.000
|
2010
|
|
2
|
Kantor Desa
|
1 Unit
|
Swadaya
|
60.000.000
|
2010
|
|
3
|
Pos kamling
|
5 Unit
|
Swadaya
|
10.000.000
|
2010
|
|
4
|
Pengoralan Jalan Usaha Tani
|
1000 m
|
PNPM-PISEW + Swadaya
|
93.000.000
|
2010
|
|
5
|
Pembuatan
Posyandu
|
1 Unit
|
PNPM-PISEW + Swadaya
|
90.000.000
|
2011
|
|
6
|
Pendoseran lahan TPU
|
200 M
|
Swadaya
|
1.200.000
|
2011
|
|
7
|
Pembangunan Puskesdes
|
1 Unit
|
APBD 2
|
220.000.000
|
2012
|
|
8
|
Pengoralan
Jalan usaha Tani
|
1000 M
|
PNPM-PISEW + Swadaya
|
90.000.000
|
2012
|
|
9
|
Pembangunan Lapangan Voly
|
1 Unit
|
Swadaya
|
12.000.000
|
2012
|
|
10
|
Pembangunan
Gedung PAUD
|
1 Unit
|
APBD 2
|
320.000.000.
|
2013
|
|
11
|
Pembangunan Lapis tebing Kantor
|
25 m
|
Swadaya
|
10.000.000
|
2013
|
|
12
|
Pengoralan Jalan Usaha Tani
|
10000 m
|
PNPM-PISEW + Swadaya
|
94.000.000
|
2013
|
|
13
|
Pengoralan
Jalan Usaha Tani
|
1.500 m
|
PNPM-PISEW + Swadaya
|
155.000.000
|
2014
|
|
14
|
Pembangunan Tower Air
|
1 Unit
|
ADD
|
2.500.000
|
2014
|
|
15
|
Rabat Beton Dusun 01
|
150 m
|
DD/APBN
|
55.807.000
|
2015
|
|
16
|
Lapis Tebing Posyandu
|
30 m
|
DD/APBN
|
17.000.000
|
2015
|
|
17
|
Rabat Beton Dusun 03
|
115 m
|
DD/APBN
|
39.770.000
|
2015
|
|
18
|
Rabat Beton Dusun 05
|
170 m
|
DD/APBN
|
51.837.000
|
2015
|
4.
Satuan pelaksana kegiatan Desa
Dalam pelaksanaan setiap program desa dari jajaran Pemerintah Desa Sidodadi
melaksanakan ketentuan yang ada. Dari masing- masing perangkat hingga ke
tingkat Dusun melaksanakanya. Namun
dalam kegiatan masih terdapat hambatan – hambatan. Keadaan tersebut memang
tidak hanya terjadi di wilayah desa Sidodadi. Bagi Pemerintah Desa Sidodadi
apabila ada seorang ataupun sekelompok orang yang masih belum menerima program
desa merupakan pekerjaan yang harus dicari penyelesainya.
Untuk menyelesaikan permasalahan yang ada di desa, maka dari Pemerintah
Desa mengadakan musyawarah diantara kelompok masyarakat tersebut. Pekerjaanya
dibagi menurut tugas , wewenang serta jabatanya dalam setiap penyelesaian
masalah di desa. Dan apabila di tingkat desa tidak ada kesepakatan maka
dilanjutkan ke tingkat atas.
5.
Data Perangkat Desa
Dalam Peraturan Daerah Kabupaten Mukomuko Nomor 8 Tahun 2006 dan PERDA
nomor 5 tahun 2008 disebutkan bahwa Pemerintah Desa berkedudukan sebagai unsur
pelaksana dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa. Dalam pelaksanaanya sehari-
hari semua kegiatan perencanaan dikoordinasikan dengan pihak Kecamatan, dan
apabila perlu dengan pihak Pemerintah Kabupaten. Dalam hal ini sesuai
kewenanganya jajaran pemerintah Desa menyelenggarakan pelaksanaan program dari
semua instansi yang terkait dalam menyelenggarakan tugas umum Pemerintahan dan
pelaksanaannya.
Berikut diterangkan data Perangkat sesuai tugas dan jabatanya :
a. PARIJAN, Jabatan kepala Desa Sidodadi. Tugas dan
kewewenangnya adalah menyelenggarakan urusan Pemerintahan, Pembangunan dan
kemasyarakatan yang menjadi kewenanganya, menyelenggarakan tugas umum
Pemerintahan dan melaksanakan tugas pembantuan dari Pemerintah, Pemerintah
Propinsi dan Pemerintah Kabupaten .Dan sebagainya.
b. JALALUDIN Jabatan Sekretaris Desa Sidodadi. Sebagian tugas dan
wewenangnya adalah menjalankan administrasi Pemerintahan, Pembangunan dan
kemasyarakatan didesa serta memberikan pelayanan teknis administrasi kepada
seluruh satuan Organisasi Pemerintah Desa. Dan lain sebagainya.
c. SUNARTO, Jabatan Kaur Pemerintahan. Sebagian tugas dan wewenangnya
adalah penyusunan rencana kegiatan, menjabarkan, koordinator, pengumpulan
perintah Kepala Desa serta mendistribusikan tugas tersebut pada masyarakat. Dan
lain sebagainya.
d. SAIDI, Kaur Pembangunan. Sebagian tugas dan wewenangnya adalah Koordinator
pelaksanaan tugas dalam unit kerja, antar unit kerja dengan lembaga
kemasyarakatan yang terkait baik secara Formal ataupun informal guna memperoleh
kesatuan pendapat. Dan lain sebagainya.
e. MASDUKI, Kaur Umum.
Tugas dan sebagian wewenangnya adalah pengumpulan administrasi kepegawaian,
penyelenggaraan rapat- rapat, tata usaha desa, surat menyurat, kearsipan,
penyajian data dan kepustakaan serta dokumentasi. mengumpulkan, mengolah, meng
Evaluasi dan pelaporan data dibidang perekonomian dan pembangunan serta
mengadakan pembinaan keagamaan, kesehatan, keluarga berencana dan pendidikan
masyarakat.Dan lain sebagainya.
f. SOLIKHIN, Bendahara Desa. Sebagian tugasnya adalah melakukan pengelolaan administrasi keuangan
desa yang meliputi penyusunan anggaran, pembukuan, pertanggungjawaban keuangan
desa dan laporan realisasi keuangan serta membantu pemungutan dan penyetoran
PBB kepada Pemerintah. Dan lain sebagainya. Semua pelaksana kegiatan tersebut bertanggung jawab
kepada Kepala Desa.
g. SURATIN,SUWARJO,ALIMUDI,JONI WISNU S
dan JASRINALDI,
jabatan Kepala Dusun.
Sebagian tugas dan wewenangnya adalah sebagai unsur wilayah yang membantu
pelaksanaan tugas Kepala Desa. Dan Lain sebagainya.
6.
Alokasi dan Realisasi Anggaran
Semua pelaksanaan proyek- proyek fisik maupun non fisik dana yang
dianggarkan bantuan kepada Kabupaten didata. Proyek- proyek tersebut yang
pendanaanya skala besar diserahkan kepada Kabupaten. Untuk tunjangan dan Upah
Minimum Kabupaten dananya dikoordinasikan dengan pihak terkait dan saat ini
berjalan lancar dan sukses. Adapun keterlambatanya hanyalah karena permasalahan
teknis . Untuk kegiatan pembangunan desa tidak hanya terbatas pada pembangunan
fisik. Namun pelaksanaan kegiatan non fisik pun dianggarkan dalam APBDes dan
tertuang dalam RPJMDes. Segala permasalahan yang menyangkut Pemerintahan Desa
apabila tidak mampu desa berkoordinasi dengan instansi terkait. Realisasi
pelaksanaan program Pemerintah Desa tidak lepas dari tanggung jawab Pemerintah
Kabupaten selaku Pembina dan pembimbing dalam pelayanan pada masyarakat.
7.
Permasalahan dan penyelesaian
Letak desa Sidodadi berbatasan dengan desa-desa
sekitar (Lubuk Mukti,Marga mukti,
Wonosobo dan Penarik) sampai saat ini belum pernah ada permasalahan. Masing-
masing sudah saling mengerti sesuai dengan kewenanganya. Dan dari pihak
Pemerintah Desa Sidodadi sering mengadakan kerjasama untuk program- program
masyarakat desa Sidodadi. Dalam pelaksanaan kegiatan desa sesuai dengan
perencanaan Program desa disini masih sering ditemui kendala pada permasalahan
teknis. Namun tidak menjadi masalah bagi Pemerintah Desa Sidodadi karena semua
itu hal yang biasa dan dapat diselesaikan sesuai dengan aturan yang ada.
BAB IV
TUGAS PEMBANTUAN
A.
TUGAS PEMBANTUAN YANG DITERIMA
1.
Dasar Hukum
Pelaksanaan program Pemerintah baik Pusat maupun daerah senantiasa
dikoordinasikan dengan Pemerintah Desa. Karena salah satu fungsi Pemerintah
desa adalah pelayanan dan perlindungan masyarakat.
Dasar
hukum tugas pembantuan ;
|
a.
|
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2003 tentang
pembentukan Kabupaten Mukomuko, Kabupaten Seluma dan Kabupaten Kaur di
Provinsi Bengkulu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 23,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4266)
|
|
b.
|
Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Derah (Lembaran
Negara Republik Indonesia tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara No.
4437), sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang
penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005
tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah menjadi Undang – Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4548)
|
|
c.
|
Undang-Undang Nomor 33 tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438)
|
|
d.
|
Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2005 Tentang Rencana Pembangunan
Jangka Menengah nasional 2004- 2012 (Lembaran negara republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 11)
|
|
e.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4587)
|
|
f.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang
Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan dan Pemerintahan Daerah (
Lembaran negara republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran
negara Republik Indonesia Nomor 4593 )
|
|
g.
|
Peraturan Daerah
Kabupaten Mukomuko Nomor 12 Tahun 2006 tentang Organisasi Pemerintah Desa
(Lembaran Daerah Kabupaten Mukomuko Tahun 2006 Nomor 48);
|
|
h.
|
Peraturan Daerah
Kabupaten Mukomuko Nomor 15 Tahun 2006 tentang Perimbangan Keuangan Kabupaten
dan Desa (Lembaran Daerah
Kabupaten Mukomuko Tahun 2006
Nomor 51);
|
|
i.
|
Peraturan Daerah
Kabupaten Mukomuko Nomor 16 Tahun 2006 tentang Badan Permusyawaratan Desa
(Lembaran Daerah Kabupaten
Mukomuko Tahun 2006 Nomor 52);
|
|
j.
|
Peraturan Daerah
Kabupaten Mukomuko Nomor 39 Tahun 2011 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan
Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Mukomuko Tahun 2011 Nomor 189);
|
|
k.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Mukomuko Nomor 5
Tahun 2012 tentang Kedudukan Keuangan
Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD, Bendahara Desa, Pembantu Bendahara Desa dan
Pegawai Sara’ (Lembaran Daerah Kabupaten Mukomuko Tahun 2012 Nomor 5);
|
|
l.
|
Peraturan Bupati Mukomuko Nomor 46 Tahun 2011 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan
Desa (Berita Daerah Kabupaten Mukomuko Tahun 2011 Nomor 218);
|
|
m.
|
Peraturan Bupati Mukomuko Nomor 41 Tahun 2012 tentang Pedoman Tata Cara Pelaporan
dan pertanggungjawaban Penyelenggaran Pemerintahan Desa (Berita Daerah
Kabupaten Mukomuko Tahun 2012 Nomor 41);
|
2.
Instansi Pemberi Tugas
Penyelenggaraan pemerintahan Desa tidak lepas dari Pembinaan dari Pihak
Kecamatan dan Pemerintah Kabupaten. Sesuai dengan kedudukanya Pemerintah Desa
merupakan pelaksana penyelenggaraan Pemerintahan. Dalam pelaksanaan kegiatanya
tugas – tugas pembantuan dilaksanakan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Penyelenggaraan Pemerintahan Desa dilaksanakan sesuai kewenanganya, karena desa
sesuai peraturan yang ada merupakan bagian dari Pemerintah Kabupaten yang
melaksanakan penyelenggaraan tugas umum diantaranya pelaksanaan pembangunan,
pemberdayaan masyarakat, penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum,
pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum dan pelaksanaan tugas
pembantuan yang diberikan oleh instansi terkait.
3.
Pelaksanaan Kegiatan
Dengan memperhatikan dampak yang timbul sebagai akibat dari pelaksanaan
penyelenggaraan pemerintahan, apabila dampak yang ditimbulkan bersifat lokal
maka urusan pemerintahan tersebut menjadi kewenangan pemerintahan daerah
kabupaten. Pelaksanaan kegiatan tersebut, di desa Sidodadi berpedoman pada
kebijakan Pemerintah Kabupaten. Karena pemerintahan desa melaksanakan
kegiatannya mengacu pada Peraturan perundangan Kabupaten Mukomuko. Sedangkan
dalam desa pelaksanaanya mengacu pada Peraturan Desa. Dalam melaksanakan
kegiatan Peraturan Desa kegiatanya tertuang dalam Anggaran Pendapatan dan
Belanja Desa.
4.
Realisasi Pelaksanaan Program dan Kegiatan
Dalam melaksanakan suatu Peraturan, permasalahan pasti timbul karena
dalam pelaksanaannya terkadang ada sebagian masyarakat yang belum mengerti dan
memahami peraturan tersebut. Pelaksanaan Kegiatan desa saat ini masih
difokuskan ke Infrastruktur / sarana dan prasarana Pertanian/Perkebunan
masyarakat karena kegiatan ini merupakan Skala prioritas desa. Setelah kegiatan
Infrastruktur, sarana dan prasarana Pertanian/Perkebunan dilaksanakan semua, barulah direncanakan kegiatan Infrastruktur /
sarana dan prasarana lingkungan penduduk dan yang lainnya. Untuk Pertanian/Perkebunan dengan dibangunya jalan produksi pertanian dan draenase lahan gambut yang
sudah dilaksanakan akan sangat bermanfaat bagi masyarakat.
Dampak yang timbul dalam pelaksanaan Peraturan desa biasanya terjadi
dalam kelompok masyarakat diwilayah tersebut. Namun hal ini bisa diatasi dengan
pendekatan pada warga masyarakat dan diberi pengertian dan sebagainya. Dalam
pelaksanaan Program dan kegiatan desa, kontribusi masyarakat sangat dibutuhkan
dalam melaksanakan semua kegiatanya.
5.
Sumber dan Jumlah Anggaran yang diperlukan
Dalam rangka pemerataan pembangunan desa menuju
kemandirian desa serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa, perlu adanya
partisipasi dari seluruh warga masyarakat. Untuk
mendukung pelaksanaan pembangunan desa dan kegiatan lainya perlu didukung
dengan dana yang diharapkan menjadi penyangga utama pelaksanaan pembangunan dan
pemberdayaan masyarakat desa. Sehingga dalam hasilnya dapat meningkatkan
kesejahteraan masyarakat. Pada
akhir tahun Anggaran 2015, sumber dan pendapatan desa dalam Anggaran
Perhitungan tercatat sebesar Rp 122.850.000,- yang bersumber dari APBD kabupaten Mukomuko yakni
Dana Alokasi Umum Desa. Dari
Realisasi Pendapatan diatas, DAU dan Rp. 267.899.100.yang brersumber
dari Daana Desa (APBN) untuk pelaksanaan
kegiatan Fisik non fisik.
Berikut disampaikan Realisasi pembangunan desa sejak tahun 2009 sampai dengan tahun 2015 :
|
No
|
Nama Kegiatan
|
Volume
|
Sumber
Dana
|
Nilai
(Rp)
|
Tahun Pelaksanaan
|
|
1
|
Pembukaan jalan Lingkungan Dusun 01
|
250 M
|
Swadaya
|
1.500.000
|
2010
|
|
2
|
Kantor Desa
|
1 Unit
|
Swadaya
|
60.000.000
|
2010
|
|
3
|
Pos kamling
|
5 Unit
|
Swadaya
|
10.000.000
|
2010
|
|
4
|
Pengoralan Jalan Usaha Tani
|
1000 m
|
PNPM-PISEW + Swadaya
|
93.000.000
|
2010
|
|
5
|
Pembuatan
Posyandu
|
1 Unit
|
PNPM-PISEW + Swadaya
|
90.000.000
|
2011
|
|
6
|
Pendoseran Lahan TPU
|
200 M
|
Swadaya
|
1.200.000
|
2011
|
|
7
|
Pembangunan Puskesdes
|
1 Unit
|
APBD 2
|
220.000.000
|
2012
|
|
8
|
Pengoralan
Jalan usaha Tani
|
1000 M
|
PNPM-PISEW + Swadaya
|
90.000.000
|
2012
|
|
9
|
Pembangunan Lapangan Voly
|
1 Unit
|
Swadaya
|
12.000.000
|
2012
|
|
10
|
Pembangunan
Gedung PAUD
|
1 Unit
|
APBD 2
|
320.000.000.
|
2013
|
|
11
|
Pembangunan Lapis tebing Kantor
|
25 m
|
Swadaya
|
10.000.000
|
2013
|
|
12
|
Pengoralan Jalan Usaha Tani
|
10000 m
|
PNPM-PISEW + Swadaya
|
94.000.000
|
2013
|
|
13
|
Pengoralan
Jalan Usaha Tani
|
1.500 m
|
PNPM-PISEW + Swadaya
|
155.000.000
|
2014
|
|
14
|
Pembangunan Tower Air
|
1 Unit
|
ADD
|
2.500.000
|
2014
|
|
15
|
Rabat Beton Dusun 01
|
150 m
|
DD/APBN
|
55.807.000
|
2015
|
|
16
|
Lapis Tebing Posyandu
|
30 m
|
DD/APBN
|
17.000.000
|
2015
|
|
17
|
Rabat Beton Dusun 03
|
115 m
|
DD/APBN
|
39.770.000
|
2015
|
|
18
|
Rabat Beton Dusun 05
|
170 m
|
DD/APBN
|
51.837.000
|
2015
|
ADD/DAUDesa, direncanakan dilakukan setiap tahun. Semua pelaksanaan kegiatan pemerintahan desa sumber
pendanaanya ditopang oleh Pemerintah Kabupaten serta sumber pendapatan desa
lainya.
6.
Satuan pelaksanaan kegiatan desa
Pelaksanaan semua kegiatan pada dasarnya menggunakan data yang ada serta
pembagian tugas yang diberikan oleh
instansi yang berkepentingan. Dalam kegiatannya pelaksanaan pekerjaan
dilakukan oleh semua aparat desa sesuai dengan tugas dan tanggung jawabnya.
Desa Melakukan seleksi Lembaga
Kemasyarakan Desa yang ada, untuk melaksanakan semua kegiatan fisik desa serta
tugas lain yang diberikan dalam peraturan di desa. Semua lembaga- lembaga
difungsikan untuk mendukung pelaksanaan kegiatan tersebut.
7.
Sarana dan Prasarana
Sarana dan prasarana adalah semua sarana dan prasarana
yang ada dan melekat pada program yang dimaksud. Pembangunan–pembangunan
yang telah dilaksanakan ditahun yang lalu masih banyak meninggalkan sisa
pekerjaan yang belum selesai. Hal ini terjadi karena Sumber dana yang didapat desa untuk saat ini
yang rutin hanyalah dana ADD/DAU Desa sementara dana ADD/DAU Desa pada tahun tersebut menurun. Ditahun 2015
sisa pembangunan fisik yang belum diselesaikan akan diselesaikan pada tahun
berikutnya.
Untuk Sarana dan prasarana fisik yang ada di desa semuanya di inventarisir dan
didata tingkat kekurangan dan kebutuhan dananya.
8.
Permasalahan dan Penyelesaian
Sebagian pekerjaan didalam desa dalam pelaksanaanya masih banyak
kekurangan – kekurangan. Namun hal tersebut tidak berarti suatu pekerjaan
tersebut tidak selesai, kadang permasalahan yang timbul adalah teknis
pelaksanaannya. Dalam pelaksanaan semua anggaran yang telah tertuang dalam
APBDes sering kali mengalami hambatan. Banyak rencana yang dilaksanakan masih
mengalami kekurangan pembiayaan- pembiayaan. Namu hal tersebut di selesaikan
dengan baik walaupun dana yang dipergunakan kurang. Untuk mencukupi kebutuhan
pembiayaan Pemerintah dan Pembangunan.
Sedangkan dana ADD/DAU Desa dilaksanakan sesuai Pos masing-
masing, sesuai dengan Petunjuk Teknis Operasional ADD/DAU Desa.
B.
TUGAS PEMBANTUAN YANG DIBERIKAN
Dalam kontek penyelenggaraan pemerintahan desa semua pekerjaan yang
telah tertuang dalam APBDesa maupun RPJMDes dalam pelaksanaanya banyak
membutuhkan bantuan informasi dari Instansi terkait. Karena dalam teknis
pelaksanaanya sering sekali informasi tersebut dibutuhkan karena menyangkut
bidang pelayanan pada masyarakat, bahkan juga dana dana yang diperlukan untuk
mendukung pelaksanaan Anggaran dan yang lainya.
1. Dasar hukum kegiatan
tersebut diantaranya ;
|
a.
|
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2003 tentang
pembentukan Kabupaten Mukomuko, Kabupaten Seluma dan Kabupaten Kaur di
Provinsi Bengkulu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 23,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4266)
|
|
b.
|
Undang-Undang
Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Derah (Lembaran Negara Republik
Indonesia tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara No. 4437),
sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
menjadi Undang – Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor
108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4548)
|
|
c.
|
Undang-Undang
Nomor 33 tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2004 Nomor 126,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438)
|
|
d.
|
Peraturan
Presiden Nomor 7 Tahun 2005 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah
nasional 2004- 2012 (Lembaran negara republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 11)
|
|
e.
|
Peraturan
Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4587)
|
|
f.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang
Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan dan Pemerintahan Daerah (
Lembaran negara republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran
negara Republik Indonesia Nomor 4593 )
|
|
g.
|
Peraturan Daerah
Kabupaten Mukomuko Nomor 12 Tahun 2006 tentang Organisasi Pemerintah Desa
(Lembaran Daerah Kabupaten Mukomuko Tahun 2006 Nomor 48);
|
|
h.
|
Peraturan Daerah
Kabupaten Mukomuko Nomor 15 Tahun 2006 tentang Perimbangan Keuangan Kabupaten
dan Desa (Lembaran Daerah
Kabupaten Mukomuko Tahun 2006
Nomor 51);
|
|
i.
|
Peraturan Daerah
Kabupaten Mukomuko Nomor 16 Tahun 2006 tentang Badan Permusyawaratan Desa
(Lembaran Daerah Kabupaten
Mukomuko Tahun 2006 Nomor 52);
|
|
j.
|
Peraturan Daerah
Kabupaten Mukomuko Nomor 39 Tahun 2011 tentang Pokok-Pokok
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Mukomuko Tahun 2011
Nomor 189);
|
|
k.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Mukomuko Nomor 5
Tahun 2012 tentang Kedudukan Keuangan
Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD, Bendahara, Desa, Pembantu Bendahara Desa
dan Pegawai Sara’ (Lembaran Daerah Kabupaten Mukomuko Tahun 2012 Nomor 5);
|
|
l.
|
Peraturan Bupati Mukomuko Nomor 46 Tahun 2011 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan
Desa (Berita Daerah Kabupaten Mukomuko Tahun 2011 Nomor 218);
|
|
m.
|
Peraturan Bupati Mukomuko Nomor 41 Tahun 2012 tentang Pedoman Tata Cara Pelaporan
dan pertanggungjawaban Penyelenggaran Pemerintahan Desa (Berita Daerah
Kabupaten Mukomuko Tahun 2012 Nomor 41);
|
2.
Urusan Pemerintahan yang ditugas pembantuankan
Pelaksanaan Anggaran desa menjadi dasar untuk
melaksanakan pendapatan dan belanja pada tahun yang bersangkutan, dalam
perencanaan mengandung arti bahwa anggaran desa menjadi pedoman bagi manajemen
dalam merencanakan kegiatan pada tahun yang bersangkutan.
Dalam pelaksanaanya pengawasan diartikan bahwa anggaran
desa menjadi pedoman untuk menilai apakah kegiatan penyelenggaraan pemerintahan
desa sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. Fungsi
alokasi mengandung arti bahwa anggaran desa harus diarahkan untuk menciptakan
lapangan kerja / mengurangi pengangguran dan pemborosan sumber daya, serta
meningkatkan efisiensi dan efektivitas pelaksanaan. Anggaran desa harus
memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.
Fungsi stabilisasi mengandung arti bahwa anggaran pemerintah desa
menjadi alat untuk memelihara dan mengupayakan keseimbangan fundamental
perekonomian desa .
Di Desa Sidodadi pelaksanaan semua perencanaan dilaksanakan oleh
perangkat dan Lembaga desa yang berkepentingan dalam pelaksanaan perencanaan
tersebut. Untuk mengantisipasi semua pelaksanaan perencanaan yang tidak
berhasil, maka pihak Pemerintah Desa mengadakan Koordinasi dengan Instansi
Pemerintah Daerah yang berkepentingan untuk mendukung kegiatan desa tersebut.
3.
Sumber dan Jumlah Anggaran
Keuangan desa dikelola secara tertib, taat pada
peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan
bertanggung jawab dengan memperhatikan asas keadilan, kepatutan, dan manfaat
untuk masyarakat. Serta dilaksanakan dalam suatu sistem yang terintegrasi yang
diwujudkan dalam APBDes yang setiap tahun ditetapkan dengan peraturan desa.
Kepala Desa selaku kepala pemerintah di Desa Sidodadi adalah pemegang kekuasaan
pengelolaan keuangan desa dan mewakili pemerintah desa dalam kepemilikan
kekayaan desa.
Kewenangan kekuasaan pengelolaan keuangan desa
adalah:
a) menetapkan kebijakan tentang pelaksanaan APBDes;
b) menetapkan kebijakan tentang pengelolaan barang
desa;
c) menetapkan kuasa pengguna anggaran/barang milik
desa;
d) menetapkan bendahara penerimaan dan/atau bendahara
pengeluaran;
e) menetapkan petugas yang bertugas melakukan
pemungutan penerimaan desa;
f)
menetapkan
petugas yang bertugas melakukan pengelolaan utang dan piutang di desa;
g) menetapkan petugas yang bertugas melakukan
pengelolaan barang milik desa;serta Koordinator pengelolaan keuangan desa
bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas kepada Kepala Desa.
4.
Sarana dan Prasarana
Dalam Pelaksanaan Anggaran diatas kegiatan sarana
dan prasarana (jalan lingkungan desa) yang dalam pelaksanaaanya melibatkan partisipasi masyarakat melalui kegiatan gotong
royong.
BAB
URUSAN PEMERINTAHAN LAINYA
A.
KERJASAMA ANTAR DESA
1.
Desa yang diajak kerjasama
Dalam pelaksanaan penyelenggaraan Pemerintahan Desa yang
tertuang dalam APBDes disebutkan bahwa semua pelaksanaan pembangunan baik fisik
dan non fisik dituangkan tersendiri ke dalam RPJMDesa. Pelaksanaan RPJMDesa
mengacu pada APBDesa yang ditetapkan setiap tahunnya. Kerjasama
Antar Desa belum dilaksanakan karena belum ada suatu kegiatan yang
pelaksanaanya dengan desa lain.
2.
Dasar Hukum
|
a.
|
Undang-Undang Nomor 3
Tahun 2003 tentang pembentukan Kabupaten Mukomuko, Kabupaten Seluma dan
Kabupaten Kaur di Provinsi Bengkulu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2003 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4266)
|
|
b.
|
Pasal 62 Peraturan Pemerintah Nomor 72 tentang
Desa dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 29 Tahun
2006 tentang Pedoman Pembentukan dan Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa,
pedoman tentang pembentukan dan mekanisme penyusunan peraturan desa, perlu
diatur dengan Peraturan Daerah ;
|
|
c.
|
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4389);
|
|
d.
|
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah
diubah dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2005 Tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan atas
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menjadi
Undang-undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4548) ;
|
|
f.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 72 tahun 2005 tentang
Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 158, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4587);
|
|
g.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Mukomuko
Nomor 10 Tahun 2006 Tentang Kerja Sama Desa, (Lembaran Daerah Kabupaten Mukomuko Tahun 2006 Nomor 16 seri “D”);
|
|
h.
|
Peraturan Daerah
Kabupaten Mukomuko Nomor 12 Tahun 2006 tentang Organisasi Pemerintah Desa
(Lembaran Daerah Kabupaten Mukomuko Tahun 2006 Nomor 48);
|
|
i.
|
Peraturan Daerah
Kabupaten Mukomuko Nomor 15 Tahun 2006 tentang Perimbangan Keuangan Kabupaten
dan Desa (Lembaran Daerah
Kabupaten Mukomuko Tahun 2006
Nomor 51);
|
|
j.
|
Peraturan Daerah
Kabupaten Mukomuko Nomor 16 Tahun 2006 tentang Badan Permusyawaratan Desa
(Lembaran Daerah Kabupaten
Mukomuko Tahun 2006 Nomor 52);
|
|
k.
|
Peraturan Daerah
Kabupaten Mukomuko Nomor 39 Tahun
2011 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah
Kabupaten Mukomuko Tahun 2011 Nomor 189);
|
|
l.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Mukomuko Nomor 5
Tahun 2012 tentang Kedudukan Keuangan
Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD, Bendahara, Desa, Pembantu Bendahara Desa
dan Pegawai Sara’ (Lembaran Daerah Kabupaten Mukomuko Tahun 2012 Nomor 5);
|
|
M
|
Peraturan Bupati Mukomuko Nomor 46 Tahun 2011 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan
Desa (Berita Daerah Kabupaten Mukomuko Tahun 2011 Nomor 218);
|
|
n.
|
Peraturan Bupati Mukomuko Nomor 41 Tahun 2012 tentang Pedoman Tata Cara Pelaporan
dan pertanggungjawaban Penyelenggaran Pemerintahan Desa (Berita Daerah
Kabupaten Mukomuko Tahun 2012 Nomor 41);
|
3.
Bidang Kerjasama
Dalam kegiatan kerjasama antar desa sebetulnya banyak sekali kegiatan
yang dapat dilakukan,. namun hal tersebut saat ini belum sepenuhnya terlaksana.
Di desa Sidodadi bentuk kerja sama yang telah dilaksanakan adalah masalah pelacakan
batas desa. Sementara untuk kerjasama perawatan jalan
penghubung antar desa sudah terlaksana namun belum berjalan secara optimal.
4.
Nama Kegiatan
Untuk jenis pekerjaan tertentu akan diberi nama kegiatan sesuai dengan
jenis dan macam kerjasamanya diantara desa yang bersangkutan.
5.
Satuan Pelaksana Kegiatan
Untuk tugas yang diberikan kepada perangkat desa ataupun masyarakat
desa, dari desa membentuk tim untuk melaksanakan suatu kegiatan baik yang
dikerja samakan maupun yang bekerja didalam desa. Tim – tim tersebut
bekerjasama dengan instansi yang terkait dalam bidangnya masing- masing. Tim
desa terdiri dari Perangkat desa, Tokoh Masyarakat, Tokoh Perempuan, BPD, LPMD
dan jumlahnya disesuaikan dengan kebutuhan kegiatan..
6.
Sumber dan Jumlah Anggaran
Kebutuhan dana dalam pelaksanaan kerjasama antar desa disesuaikan dengan
jenis kegiatanya. Sumber pendanaanya diambil dari dana- dana yang tertuang
dalam RPJMDesa maupun APBDesa desa Sidodadi dan Desa sekitar yang akan diajak
kerjasama. Untuk pelaksanaanya pada tahun ini anggaran yang digunakan adalah
secara swadaya.
7.
Jangka Waktu Kerjasama
Kerjasama Antar desa memerlukan pemikiran waktu yang
panjang, karena semua perencanaanya melalui beberapa tahapan dan persetujuan
khususnya dari masyarakat. Karena dalam penentuan pendapat serta persetujuan
sering ada permasalahan maupun kendala. Untung ruginya juga diperhitungkan
dalam melaksanakan kerjasama tersebut. Untuk kerjasama di tingkat kecamatan
difasilitasi oleh pihak Kecamatan dan Badan Kerja sama Antar Desa (BKAD).
Jangka waktu pelaksanaan kerjasama antar desa saat ini belum ditentukan
karena belum ada pelaksanaan kerjasama antar desa.
8.
Hasil Kerjasama
Biasanya dari hasil kerjasama sebelumnya diadakan penanda tanganan
kerjasama (MoU). Didesa Sidodadi tahun ini
kerjasama antar desa baru sebatas perencanaan,
seperti kerja sama pelacakan batas desa dan inipun belum berjalan secara optimal karena
terkendala masalah anggaran. Kerjasama antar desa yang dilaksanakan saat ini
sekitar permasalahan warga masyarakat, penyelesaian perselisihan warga antar desa dan lain sebagainya.
9.
Permasalahan dan Penyelesaian
Setiap permasalah yang timbul dalam penyelesainya dilaksanakan dengan
azas kekeluargaan. Saat ini yang sering dilaksanakan kerja sama antar desa
masih sekitar penyelesaian sengketa warga yang melibatkan beberapa instansi
terkait dalam menyelesaikan permasalahan.
B.
KERJASAMA DENGAN PIHAK KETIGA
1.
Mitra Yang diajak Kerjasama.
Dalam pelaksanaan kerjasama
antar desa bagi desa yang telah melaksanakan, kendala teknis maupun pembiayaan
sering terjadi dalam pelaksanaan kegiatan baik yang fisik maupun non fisik.
Namun pekerjaan tersebut dapat di laksanakan sesuai rencana. Biasanya dalam pelaksanaan kegiatan dari desa dalam proses pendanaan masih bekerjasama dengan toko Matrial untuk jenis pekerjaan Pembangunan. Kemudian dalam rangka pelaksanaan pekerjaan non fisik sebagai contoh penyuluhan hukum, penyuluhan pertanian, penyuluhan kesehatan dan lainya pihak desa mengadakan hubungan kerjasama dengan instansi tertentu sesuai dengan bidang informasi yang akan dilaksanakan kegiatanya. Dari pihak desa mengadakan koordinasi dengan instansi terkait.
Namun pekerjaan tersebut dapat di laksanakan sesuai rencana. Biasanya dalam pelaksanaan kegiatan dari desa dalam proses pendanaan masih bekerjasama dengan toko Matrial untuk jenis pekerjaan Pembangunan. Kemudian dalam rangka pelaksanaan pekerjaan non fisik sebagai contoh penyuluhan hukum, penyuluhan pertanian, penyuluhan kesehatan dan lainya pihak desa mengadakan hubungan kerjasama dengan instansi tertentu sesuai dengan bidang informasi yang akan dilaksanakan kegiatanya. Dari pihak desa mengadakan koordinasi dengan instansi terkait.
2.
Dasar Hukum
|
a.
|
Undang-Undang Nomor 3
Tahun 2003 tentang pembentukan Kabupaten Mukomuko, Kabupaten Seluma dan
Kabupaten Kaur di Provinsi Bengkulu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2003 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4266)
|
|
b.
|
Pasal 62 Peraturan Pemerintah Nomor 72 tentang
Desa dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 29 Tahun
2006 tentang Pedoman Pembentukan dan Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa,
pedoman tentang pembentukan dan mekanisme penyusunan peraturan desa, perlu
diatur dengan Peraturan Daerah ;
|
|
c.
|
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4389);
|
|
d.
|
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah
diubah dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2005 Tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan atas
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menjadi
Undang-undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4548) ;
|
|
f.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 72 tahun 2005 tentang
Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 158, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4587);
|
|
g.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Mukomuko
Nomor 10 Tahun 2006 Tentang Kerja Sama Desa, (Lembaran Daerah Kabupaten Mukomuko Tahun 2006 Nomor 16 seri “D”);
|
|
h.
|
Peraturan Daerah
Kabupaten Mukomuko Nomor 12 Tahun 2006 tentang Organisasi Pemerintah Desa
(Lembaran Daerah Kabupaten Mukomuko Tahun 2006 Nomor 48);
|
|
i.
|
Peraturan Daerah
Kabupaten Mukomuko Nomor 15 Tahun 2006 tentang Perimbangan Keuangan Kabupaten
dan Desa (Lembaran Daerah
Kabupaten Mukomuko Tahun 2006
Nomor 51);
|
|
j.
|
Peraturan Daerah
Kabupaten Mukomuko Nomor 16 Tahun 2006 tentang Badan Permusyawaratan Desa
(Lembaran Daerah Kabupaten
Mukomuko Tahun 2006 Nomor
52);
|
|
k.
|
Peraturan Daerah
Kabupaten Mukomuko Nomor 39 Tahun
2011 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah
Kabupaten Mukomuko Tahun 2011 Nomor 189);
|
|
l.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Mukomuko Nomor 5
Tahun 2012 tentang Kedudukan Keuangan
Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD, Bendahara, Desa, Pembantu Bendahara Desa
dan Pegawai Sara’ (Lembaran Daerah Kabupaten Mukomuko Tahun 2012 Nomor 5);
|
|
M
|
Peraturan Bupati Mukomuko Nomor 46 Tahun 2011 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan
Desa (Berita Daerah Kabupaten Mukomuko Tahun 2011 Nomor 218);
|
|
n.
|
Peraturan Bupati Mukomuko Nomor 41 Tahun 2012 tentang Pedoman Tata Cara Pelaporan
dan pertanggungjawaban Penyelenggaran Pemerintahan Desa (Berita Daerah
Kabupaten Mukomuko Tahun 2012 Nomor 41);
|
3.
Bidang Kerjasama
Bidang kerjasama yang dilaksanakan dengan pihak lain tergantung dengan
macam dan jenisnya. Diantaranya untuk pelaksanaan pekerjaan pembangunan
mengadakan Koordinasi dengan Toko Matrial dan terkadang kepada CV ataupun
orang- orang yang berkepentingan dengan pelaksanaan kegiatan tersebut. Baik
dalam bidang teknis maupun kekurangan alat ataupun bahan. Untuk kegiatan Penyuluhan, pembinaan,
pememberdayaan masyarakat maupun pelatihan dan sebagainya, dari pihak desa
mengadakan koordinasi dengan instansi yang berkepentingan dalam bidangnya
masing- masing. Bahkan kepada pihak Pemerintah Kabupaten juga mengadakan
koordinasi dalam rangka pelayanan pada masyarakat.
4.
Nama Kegiatan
Dalam pelaksanaan kerjasama diberbagai bidang, setiap kegiatan ada nama
dan jenis kegiatanya. Namun saat ini Pemerintah Desa Sidodadi belum
melaksanakan kegiatan tersebut. Yang biasa dilaksanakan adalah apabila disuatu
pekerjaan pembangunan kekurangan alat ataupun bahan, maka pihak Desa mengadakan
koordinasi dengan badan usaha tersebut maupun pemborong bangunan. Desa Sidodadi
melaksanakan kerjasama ini pelaksanaanya masih disekitar penanganan
permasalahan masyarakat atau warga yang bermasalah.
5.
Satuan Pelaksanaan Kegiatan Desa
Untuk tugas yang diberikan kepada perangkat desa ataupun masyarakat
desa, dari desa membentuk tim untuk melaksanakan suatu kegiatan baik yang
dikerja samakan maupun yang bekerja didalam desa. Tim – tim tersebut
bekerjasama dengan instansi yang terkait dalam bidangnya masing- masing. Tim
desa terdiri dari Perangkat desa, Tokoh Masyarakat, Tokoh Perempuan, BPD, LPMD
dan jumlahnya disesuaikan dengan kebutuhan kegiatan.
6.
Sumber dan Jumlah Anggaran
Dalam
melaksanakan kegiatan suatu kerjasama dana maupun anggaran diambil dari dana
desa maupun dana lainya yang sah. Besaran dana tersebut disesuaikan dengan
kegiatan yang akan dilaksanakan .
7.
Jangka Waktu kerjasama
Kerjasama Antar desa memerlukan pemikiran waktu yang panjang, karena
semua perencanaanya melalui beberapa tahapan dan persetujuan khususnya dari masyarakat. Karena dalam penentuan pendapat serta
persetujuan sering ada permasalahan maupun kendala. Untung ruginya juga diperhitungkan
dalam melaksanakan kerjasama tersebut. Untuk kerjasama di tingkat kecamatan difasilitasi
oleh pihak Kecamatan. Jangka
waktu pelaksanaan kerjasama antar desa saat ini belum ditentukan karena belum
ada pelaksanaan kerjasama antar desa. Waktu ataupun jangka waktu pelaksanaan
disesuaikan dengan tingkat dan jenis kebutuhan pekerjaan yang akan dilaksanakan
bersama.
8.
Hasil Kerjasama
Kerjasama
yang dilaksanakan dengan pihak lain akan menumbuhkan rasa saling membutuhkan.
Bahwa suatu desa membutuhkan kepentingan tertentu dengan desa lain. Terkadang
dalam desa sendiri permasalahan juga ada. Namun dengan adanya kerjasama bersama
pihak lain maka permasalahan tersebut berkurang.
Walaupun masih sangat sedikit kegiatan kerja sama antar desa namun hasilnya
sangat bermanfaat.
9.
Permasalahan dan Penyelesaian
Dalam suatu kerjasama permasalahan yang timbul biasanya karena kurang
sepemahaman dalam pelaksanaan pekerjaan. Lokasi dan tempat juga bisa menjadi
permasalahan. Untuk mengantisipasi kejadian tersebut maka pihak yang akan
diajak kerjasama supaya diadakan sosialisasi kepada masing- masing wilayah
sebelum melaksanakan kegiatan tersebut. Permasalahan yang timbul di tulis dalam
Berita Acara dan dimasukan ke dalam agenda kegiatan dimasing- masing kelompok
yang akan mengadakan kerjasama. Kemudian dari instansi terkait diikutkan untuk
memfasilitasi kejadian- kejadian tersebut.
C.
BATAS DESA
1.
Sengketa Batas Desa
Batas desa merupakan batas wilayah administratif didalam pemerintahan
desa yang dikuatkan dengan perundang- undangan yang berlaku. Berikut
disampaikan Batas- batas desa Sidodadi ;
a.
Batas desa sebelah Utara : Desa Penarik
Kec,Penarik
b.
Batas desa sebelah Timur : Desa Marga
Mukti Kec,Penarik
c.
Batas
desa sebelah Selatan : Desa Mekar
Mulya Kec,Penarik
d.
Batas desa sebelah Barat : Desa Sari Makmur Kec,Air Dikit
Untuk mengantisipasi permasalahan yang timbul akibat perbatasan desa
diantara beberapa desa yang berkepentingan diadakan sosialisasi.
2.
Penyelesaian yang dilakukan
Didalam kehidupan bermasyarakat permasalahan sangat komplek dan
bervariasi. Jenis permasalahan akibat batas desa di desa Sidodadi belum ada
permasalahan yang menonjol. Karena di masing-masing desa sudah ada sosialisasi
diantara beberapa desa kepada masyarakat. Untuk menjaga hal- hal yang tidak
diinginkan maka Pemerintah Desa Sidodadi mengadakan Sosialisasi pada masyarakat
tentang batas desa dan yang sejenisnya.
3.
Satuan Pelaksanaan Kegiatan
Untuk tugas yang pembantuan dalam mengantisipasi permasalahan batas
desa, pihakPemerintah Desa memberikan tugas kepada perangkat desa dan dibantu
masyarakat desa setempat yang berkepentingan dengan hal tersebut, di desa di
bentuk tim untuk melaksanakan suatu kegiatan baik yang dikerjasamakan maupun
yang bekerja didalam desa. Tim – tim tersebut bekerjasama dengan instansi yang
terkait dalam bidangnya masing- masing. Tim desa terdiri dari Perangkat desa,
Tokoh Masyarakat, Tokoh Perempuan, BPD, LPMD dan jumlahnya disesuaikan dengan
kebutuhan kegiatan. Untuk menguatkan Tim tersebut Kepala Desa membuat Keputusan
Desa tentang pengangkatan Tim tersebut.
D. PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN BENCANA
1.
Bencana yang
terjadi dan penanggulanganya
Sejak
berdirinya Desa Sidodadi belum pernah terjadi bencana, selain bencana gempa bumi yang terjadi pada tahun
2007, yang mngakibatkan kerusakan pada rumah penduduk, namun saat ini
rumah penduduk yang mengalami kerusakan tersebut telah diperbaiki baik secara
swadaya maupun bantuan dari pihak-pihak terkait. Dalam keadaan darurat
koordinasi dengan Instansi terkait dioptimalkan dalam rangka penanganan dampak bencana tersebut.
2.
Sumber dan Jumlah
Anggaran
Dalam penanganan semua Bencana Alam memerlukan
biaya, Di Desa Sidodadi Anggaran untuk
penanganan bencana belum dianggarkan dalam APBDesa.
3. Antisipasi Desa
Dalam mengantisipasi kejadian bencana alam desa Sidodadi bekerja sama dengan instansi atau lembaga terkait melakukan
sosiali kepada masyarakat bagaimana cara melakukan tindakan-tindakan yang
dikaukan ketika bencana terjadi.
4. Kelembagaan
Dalam kaitanya
dengan tugas penanganan bencana alam di Desa Sidodadi belum dibentuk lembaga khusus yang
menangani masalah tersebut.
5.
Potensi bencana yang terjadi
Geografis desa Sidodadi keadaan pertanahanya berbukit, dan secara umum di wilayah Kabupaten
Mukomuko potensi bencana
yang terjadi adalah gempa
bumi, angin rebut
dan kekeringan
dimusim kemarau.
E.
PENYELENGGARAAN
KETENTRAMAN DAN KETERTIBAN UMUM
1.
Gangguan Yang terjadi
Dalam melaksanakan ketertiban umum, di
desa Sidodadi dibentuk Forum Komunikasi Polisi Masyarakat ( FKPM ) namun belum
berjalan, sehingga penanggan gangguan masih ditangani oleh pemerintahan desa
bekerja sama dengan aparat kepolisian. Untuk tahun 2015 gangguan keamanan tidak terjadi di Desa Sidodadi.
2. Satuan Pelaksana
Kegiatan Desa
Dalam melaksanakan ketertiban umum,
Pemerintah Desa Sidodadi sudah membentuk FKPM
yang bertugas menyelesaikan permasalaha, namun sama sekali belum berjalan. Keanggotaan FKPM tersebut terdiri dari Linmas, dan unsur perangkat desa, BPD, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda dan tokoh
perempuan.
3. Sumber dan Jumlah
Anggaran
Pelaksanaan penyelenggaraan ketertiban
umum dalam APBDesa tidak dicantumkan. Tetapi untuk kegiatan sosialisai
Ketertiban Umum dicantumkan, Mengingat permasalahan tersebut sifatnya lokal
maka Pemerintah desa hanya membantu seadanya dalam penyediaan Anggaran Dana
untuk program tersebut. Anggaran tersebut mengikuti dengan melihat kejadian
yang ada.
4. Penanggulangan dan
Kendalanya
Penanggulangan ketertiban umum sering
kali mendapat hambatan, disini dijelaskan bahwa dalam pelaksanaan proses
mendamaikan perselisihan warga sering kali pihak Pelaksana mendapat kecaman
maupun yang lainya. Namun dalam hal ini tidak menjadi permasalahan yang berarti
bagi tim tersebut. Kendala yang ada biasanya dalam teknis
menyelesaikan sengketa warga. Karena keterbatasan Tim pelaksana dan apabila
terjadi permasalahan yang serius koordinasi dengan pihak Muspika Kecamatan.
5. Keikutsertaan
Aparat Keamanan dalam penanggulangan
Dalam menyelenggarakan Ketertiban umum,
pihak Pemerintah Desa Sidodadi selalu berkoordinasi dengan Muspika Kecamatan Penarik. Terutama untuk Babinsa dan Babinkamtibmas.
Sidodadi, 31 Desember 2015
KEPALA DESA SIDODADI
PARIJAN
Tidak ada komentar:
Posting Komentar